banner 728x90
Kapolres bersama Kasatreskrim Mamuju saat melakukan konferensi pers terkait perusakan APK Partai Nasdem. (Foto Anhar)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Polres Mamuju berhasil mengungkap kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK) atau baliho partai Nasional Demokrasi (Nasdem).

Sebanyak 15 baliho partai Nasdem itu dirusak oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial AR (45)  Kabupaten Mamuju, karena merasa sakit hati dan kecewa karena dimutasi.

Pelaku merasa kecewa, karena tanpa sepengetahuannya, ia di mutasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, dari Kepala Seksi di kantor Kelurahan menjadi staf di kantor Kecamatan.

Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai Arvan saat melakukan konferensi pers, di kantornya, Jl. KS. Tubun, Mamuju, Sabtu (19/1) mengatakan bahwa, tindakan pelaku ini bukan berlatar belakang politik.

Dalam proses penangkapan ini, Kapolres Mamuju juga menjelaskan, selama seminggu penuh timnya melakukan penyelidikan secara intensif dan dan sangat hati-hati karena ini sangat bersinggungan dengan masa kampanye.

“Dari pengakuan pelaku, murni hanya berlatar belakang pribadi saja. Dalam arti kecewa dan sakit hati. Sehingga yang bersangkutan merusak  baliho itu. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa, Bupati Mamuju kita adalah ketua Nasdem Sulbar,” ujar Kapolres.

Selain itu, Rivai Arvan juga menyampaikan, keberhasilan dalam mengungkap pengrusakan baliho ini juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat Mamuju.

“Bentuk dukungannya itu kita dapat memperoleh gambar, pada obivisual pada saat pelaku melakukan pengrusakan. Yaitu melalui CCTV.  Karena sebagian warga di Mamuju sudah melengkapi diri dengan menggunakan CCTV,” tuturnya.

Dengan pengrusakan dengan menggunakan sebilah alat tajam berupa parang tersebut, yang juga kini telah diamankan sebagai salah satu alat bukti, pelaku juga terancam 10 tahun penjara.

“Pasal 401 tentang pengrusakan, dan juga undang-undang darurat. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Kapolres.

(Anhar/Zulkifli)

Bagikan

Comment