Mamuju, Katinting.com – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mamuju menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mamuju. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan puasa.
BACA JUGA: Jaga Toleransi, Pemkab Mamuju Keluarkan Edaran THM, Hotel, dan Restoran Selama Ramadhan
Berikut rincian jam kerja yang berlaku selama Ramadhan 1447 H/2026 M:
Bagi Perangkat Daerah dengan 5 (lima) hari kerja:
- Senin – Kamis:** Pukul 08.00 – 15.00 WITA (Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA)
- Jumat:** Pukul 08.00 – 15.30 WITA (Istirahat: 11.30 – 12.30 WITA)
Bagi Perangkat Daerah dengan 6 (enam) hari kerja:
- Senin – Kamis & Sabtu:** Pukul 08.00 – 14.00 WITA (Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA)
- Jumat:** Pukul 08.00 – 14.00 WITA (Istirahat: 11.30 – 12.30 WITA)
Selain penyesuaian jam kerja, surat edaran tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan kedinasan yang ditiadakan selama bulan Ramadhan, antara lain:
- Upacara Bendera pada hari Senin.
- Apel Pagi dan Apel Sore pada hari Selasa hingga Kamis.
- Senam Pagi Bersama dan Apel Sore pada hari Jumat.
Dokumen surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN dapat tetap menjalankan tugas kedinasan secara optimal sambil tetap menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. (*)
Selengkapnya Bisa di Download Disini, Klik: Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026






