Mamuju, Katinting.com – Menjaga nilai toleransi dan menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Mamuju mengeluarkan surat edaran yang mengatur pengamanan dan penertiban rumah makan, tempat hiburan malam (THM), hotel, dan restoran.
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, berisi sejumlah instruksi dan imbauan untuk ASN, masyarakat, dan pelaku usaha. Berikut poin-poin penting dalam edaran tersebut:
Imbauan Umum untuk ASN dan Masyarakat:
- Meningkatkan aktivitas keagamaan dalam rangka menambah amalan di bulan suci Ramadhan.
- Tidak makan, minum, dan merokok di sembarang tempat pada siang hari yang dapat menimbulkan gangguan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
- Tidak membunyikan petasan, baik pada siang maupun malam hari.
Aturan untuk Restoran, Rumah Makan, Hotel, dan Kafe:
- Pemilik restoran, rumah makan, hotel, dan kafe diminta untuk menghentikan sementara aktivitas usaha di siang hari selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Hal ini sebagai bentuk toleransi dan untuk menjaga ketertiban umum.
- Bagi pemilik rumah makan atau warung makan yang tetap buka pada pagi dan siang hari, diwajibkan memasang tirai atau penghalang agar aktivitasnya tidak terlihat dari luar.
Aturan untuk Tempat Hiburan Malam (THM):
- Tempat hiburan malam wajib ditutup selama bulan suci Ramadhan.
- Dilarang menjual minuman beralkohol, narkoba, atau hal lain yang dapat memicu keributan dan perbuatan tercela.
Imbauan untuk Pemeluk Agama Lain:
- Kepada pemeluk agama lain, Pemerintah Kabupaten Mamuju mengimbau agar tetap menjaga toleransi dan saling menghormati terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Mamuju berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan serta mewujudkan keamanan dan ketertiban umum.
Selengkapnya Bisa di Download Disini, Klik : Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026. (*)






