

Mamuju, Katinting.com – Pengadilan Negeri Mamuju memutuskan gugatan Perdata No. 19/PDG.G/2018/PNMam, terkait putusan Pengganti Antar Waktu (PAW) Munandar Wijaya sebagai anggota DPRD Sulbar dibatalkan.
Tersebut disampaikan Nasrun, SH., pengacara Munandar Wijaya saat di temui Katinting.com dikantornya jalan AP. Pettarani Mamuju, usai pulang dari Pengadilan Negeri Mamuju
“Pengadilan negeri Mamuju mengabulkan sebagian gugatan kami, atas surat DPP Partai Gerindra yang mempe-PAW-kan klien kami Munandar Wijaya. Keputusan itu dianggap melanggar dan perbuatan melawan hukum,” kata Nasrun SH. Kamis (17/1).
Sambung Nasrun mengatakan, kami berharap pasca putusan dipengadilan tadi hak-hak klien kami sebagai kader dan anggota DPRD dipulihkan.
(Anhar)
