Mamuju, Katinting.com – Gugatan perdata terhadap surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Munandar Wijaya di DPRD Sulawesi Barat, dikabulkan Pengadilan Negeri Mamuju.
BACA JUGA : Putusan PN Mamuju, PAW Munandar Dibatalkan
Melalui kuasa hukumnya, Nasrun SH. Diketahui, Munandar Wijaya selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar dari Partai Gerindra melalui surat Perdata No :19/PDT.G/2018/PN Mamuju, menggugat Ketua dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulbar, Hj. Andi Ruskati Ali Baal dan Isra Daming Pramulya (saat masih menjabat) selaku tergugat I, dan Ketua Umum dan Sekertaris Jendral DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Ahmad Muzaki selaku tergugat II, yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Nasrun menjelaskan, perbuatan dan tindakan tergugat I dan II secara tidak sah dan dianggap melawan hukum yang telah memutuskan memberhentikan Munandar Wijaya sebagai Anggota Partai Gerindra. “Putusan yang memberhentikan klien kami (Munandar Wijaya) tidak prosedural dan tidak melalui mekanisme yang benar secara hukum serta melanggar hak-hak dasar sebagaimana dijamin dalam undang-undang.”
“Pengadilan Negeri Mamuju telah mengabulkan gugatan kami, bahwa tidak sah secara hukum pemberhentian keanggotaan saudara Munandar Wijaya sebagai anggota partai Gerindra, saudara Munandar adalah anggota DPRD yang sah periode 2014-2019 sesuai SK Mendagri No. 161.76–3736 tahun 2014. Menyatakan demi hukum, bahwa upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) belum dapat dilakukan,” jelas Nasrun, SH. Kamis (17/1).
Sambung Nasrun menjelaskan, dalam surat perdata tersebut menyatakan bahwa anggota partai politik dapat diberhentikan dari partai politik apabila, meninggal dunia, menundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain dan melanggar AD dan ART. Itulah mengapa PAW Munandar Wijaya dianggap perbuatan melawan hukum. Karena tidak memenuhi syarat tersebut diatas.
“Gugatan Kami dikabulkan oleh PN Mamuju. Jadi dalam amar putusan itu, hak-haknya Munandar, harus dipulihkan. Termasuk hak-haknya sebagai anggota Partai Gerindra,” ujar Nasrun, kuasa hukum Munandar Wijaya, saat ditemui dikantornya, Jl. Pettrani, Mamuju.
Terkait putusan tersebut, Katinting.com meminta tanggapan ketua DPD Partai Gerindra Sulbar, Hj. Andi Ruskati Ali Baal via nomor WhatsApp dan SMS tapi tidak dijawab, saat kami mencoba menghubungi via telpon dijawab sedang rapat.
(Zulkifli/Anhar)
Comments are closed.