Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polresta Mamuju Gagalkan Peredaran Sabu, Janda 5 Anak Diamankan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Gambar ilustrasi seorang wanita dalam jeruji besi. (Ai)

Mamuju, Katinting.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju, Polda Sulawesi Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Seorang tersangka berinisial HS (46), yang merupakan janda dengan lima orang anak, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, tim Satresnarkoba Polresta Mamuju melakukan penyelidikan. Pada saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil berisi narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

Kombes Pol Ardi Sutriono, Kapolresta Mamuju, menjelaskan, “Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar. Ini bagian dari upaya berkelanjutan kami memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju.” Ucapnya. Senin (14/4).

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Mamuju mengimbau warga agar aktif berperan memerangi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, serta menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.

“Kami apresiasi peran serta masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini,” tambah Kapolresta, Polda Sulbar. (*/Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat