Pasangkayu, Katinting.com – Satreskrim Polres Pasangkayu menangkap Rudi (42 tahun), pelaku pembakaran perlengkapan sholat di masjid dua lokasi berbeda, yakni kecamatan Baras dan Lariang. Terjadi pada Kamis dini hari, 9 Desember 2021.
“Pada hari yang sama, kami berhasil membekuk pelaku di Matakali (Polman). Motifnya, dia tidak sefaham jika perempuan berjamaah di masjid. Dan, pelaku marah jika itu dilakukan,” kata Kapolres Pasangkayu, AKBP. Didik Subiyakto saat pres rilis di Mapolres Pasangkayu, 11 Desember 2021.
Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Inf. Novyaldi, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP. Ronald Suhartawan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Badaruddin, Kadis Kominfopers Suhardi turut hadir.
Itu tak hanya di Pasangkayu, melainkan aksi serupa pernah dilakukukan pelaku di Polman (Sulawesi Barat) pada tahun 2020. Namun, pada tahun 2019, pelaku juga melakukan hal yang sama di Baras, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Saat ini polisi masih mendalami terkait kejiwaan pelaku. Sebab, belum diketahui apakah mengidap gangguan jiwa atau tidak. Tapi sebelumnya, pelaku memang terindikasi mengalami tekanan psikologis.
“Nanti kita akan cek kembali kepada dokter jiwa. Apakah kondisi kejiwaannya masih seperti tahun lalu atau tidak,” tambah Didik.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun, atau pasal 406 (ayat 1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Arham Bustaman