Mamasa, Katinting.com – Satreskrim Polres Mamasa menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobol rumah kosong.
Dalam press realesanya, Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan penangkapan pelaku atas dasar laporan polisi nomor LP 36/V/2023/SPKT/polres Mamasa/polda sulbar, yang terjadi di kota Mamasa yakni pencurian rumah kosong.
Adapun pelaku yakni pria atas nama Joni (36) warga Dusun Balatana, Desa Rantepuang,Kecamatan Sesenapadang,Kabupaten Mamasa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seorang diri saja.
Pengungkapan kasus itu, sebenarnya bukan berdasarkan laporan adanya dugaan Curanmor, melainkan berdasarkan laporan warga Dusun Balatana, Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang atas dugaan pencurian rumah kosong.
“Ada laporan warga terkait dugaan pencurian di rumah kosong. Barang-barang yang dilaporkan hilang adalah tabung gas, kompor gas, piring, sarung,” terang Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring, Rabu (17/5/23).
Atas laporan warga itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi terkait orang yang dicurigai yakni tersangka Joni. Namun setelah penangkapan tersangka dan dilakukan interogasi, terungkaplah kasus besar Curanmor tersebut.
Setelah di lakukan pengintaian selama 4 hari akhirnya pada Senin (15/5/23) lalu sekitar pukul 23:00 waktu setempat setelah memastikan Joni berada di rumah, kemudian personil segera masuk dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lalu pelaku diringkus ke Polres Mamasa beserta beberapa Barang Bukti.
Kasat reskrim Iptu Hamring lanjut mengatakan setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku,dirinya mengaku tak hanya membobol rumah kosong tetapi juga telah melakukan Aksi curanmor di luar Kabupaten Mamasa.
Aksi pencurian motor tersebut dilakukan di kota Pare-Pare, Sulsel sebanyak 4 unit Motor, kemudian Polman, 7 unit Motor, Lalu di Kecamatan Tobadak, Mateng 4 unit Motor .
Dari barang bukti yang di amankan ada 9 unit motor yang masih utuh, dan satu tinggal Mesin juga satu unit kompor gas dan dua tabung gas serta sebilah benda tajam berupa pisau.
“Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut setelah mengambil barang hasil curian tersebut kemudian dijual lalu dibelikan minuman keras dan sebagian hasilnya di berikan kepada istri untuk kebutuhan sehari-hari,” sebut Harming.
Sementara BB yang masih dalam pencarian yakni satu unit motor matic dan tiga unit motor bebek. Adapun sisanya telah dipreteli tersangka dan dijual ke pengepul barang loak dengan ditimbang.
Atas perbuatan tersangka dikenakan yakni Pasal 362 junto pasal 364 dan 365 dengan perbuatan berlanjut dan pengabungan beberapa laporan polisi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
(Jeje)

Comment