Foto Polresta Mamuju saat berhasil meringkus terduga pelaku bajing loncat. (HMS)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian dan aksi bajing loncat atau mencuri barang muatan dari atas kendaraan (seperti truk, bus) yang sedang berjalan.

Tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis Polresta Mamuju, Rabu (17/08/2022). Dimana Unit Resmob bersama unit Reskrim Polsek Tapalang Polresta Mamuju menangkap pria inisial AD (22) dan SR (16) di Dusun Pasada, Desa Botteng Utara.

Terduga diciduk karena melakukan pencurian saat pemilik rumah terlelap tidur dan aksi bajing loncat yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K mengatakan, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi dibeberapa tempat, unit Resmob kemudian mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap para saksi sehingga berdasarkan informasi yang di peroleh pelaku di ketahui berjumlah empat orang.

Dari itu, berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni berinisial SR, ketika dilakukan introgasi SR mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian bersama ke empat temannya lalu unit resmob melakukan pencarian terhadap ke 4 teman pelaku, dan berhasil mengamankan Adi di rumahnya yang berada di Dusun Pasada, Desa Botteng Utara, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Sedangkan ke 2 pelaku lainnya yakni Jefri alias Eppeng dan Pendis diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dirumah seorang wanita (Diana) dia ambil barang berupa 2 unit HP merek vivo y20 warna biru, dan 1 unit HP merek vivo y12 warna merah serta uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000. Sedangkan ketika pelaku memanjat mobil truck milik Mukhlis saat melintas di daerah Takandeang pelaku mengambil lima unit kipas angin merk cosmos stanfan, dua unit kipas angin merk cosmos walfan, dan dua kipas angin merk Maspion,” Kata Rigan.

AKP rigan menyebut, tersangka akui melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya hidup dengan modus operandi pelaku masuk melalui jendela bagian belakang rumah korban dan memanjat mobil truk kemudian morobek terpal lalu mengambil barang muatan mobil truk tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. tutup AKP Rigan.

Sumber : Humas Polresta Mamuju

Edit : Anhar

Bagikan

Comment