Ilustrasi anak mengalami trauma. (dok Int)
banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Malang nian nasib seorang bocah 10 tahun di Mamuju Tengah, dinodai oleh suami ibunya, yang sudah berumur. Dan pelaku penodaan berinisial NS (45) adalah ayah tirinya sendiri, saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Mamuju Tengah.

Tidak tanggung ancaman hukuman yang diletakan penyidik kepada NS dalam kasus yang menjeratnya, menggunakan Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami jerat pasal dari UU Perlindungan Anak dengan minimum 5 tahun dan maksimun 15 tahun pidana penjara” jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredy kepada sejumlah awak media, Senin (10/07).

Menyikapi ayah bejat pelaku penodaan cabul pada anak tiri, Sekretaris Umum Pimpinan Daerah (DPD) Nasyiatul Aisyiyah Kabupaten Mamuju Tengah, Arinil Hidayah, menyampaikan pesan kecaman keras atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap pelaku, yang merupakan ayah tiri dari bocah yang menjadi korban cabul.

“Kondisi anak Perempuan hari ini berada di zona darurat tak aman,”tegas Arinil

Mestinya keluarga sebagai ruang pertama dalam memberi pendidikan, pendampingan dan tak terkecuali pentingnya memberi perlindungan bagi anak-anak dalam tumbuh kembang menyosong masa depannya.

“Namun hari ini kita diberi potret buram atas realitas sosial, di mana masih maraknya TPKS dan parahnya lagi korbannya adalah anak Perempuan dibawa umur. Tentu ini, wajib mendapat respon kita semua dan memberi kecaman yang keras” imbuh Arinil

Perempuan berparas cantik ini, membeberkan bahwa yang terjadi di Mamuju Tengah, seorang ayah tiri inisial NS (45) tega melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya, masih berusia 10 tahun, dengan modus meminta bantuan korban tapi berakhir pelaku, melancarkan aksi bejatnya itu, dan terjadi di dalam rumah.

“Sebab itu, kami dari organisasi yang berorientasi pada gerakan dan perlindungan perempuan, akan turut andil melakukan pendampingan pada korban serta memastikan kasus ini diproses dan memberikan ancaman sanksi berat kepada pelaku” beber Arinil.

Ia mendesak kiranya, polisi wajib meletakakan dan menggunakan UU No.23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Terhadap Anak, sebab di dalam UU tersebut jelas diatur sanksi pidana yang cukup berat terhadap pelaku kejahatan pidana terhadap anak.

“Kita bisa lihat pasal 81 dan 82 UU tersebut, tersirat dan tersurat bahwa pelaku pelecehan seksual dipidana penjara maksimal 15 tahun. Serta kami juga berharap polisi menambahkan penggunaan UU No.12 Tahun 2022 tentang TPKS, selain itu, kami juga mendesak instansi terkait, segera melakukan trauma healing pada keluarga dan korbannya, sebagai sebuah kewajiban pemerintah yang harus mereka jalankan dalam kasus seperti ini” pungkas Arinil. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here