Foto : Andi Faisal Sofyan Hasdam Ketua DPRD Kota Bontang
banner 728x90

Katinting.com, Bontang – Ketua RT 21 Kelurahan Tanjung Laut Bontang, Widia Arsita menyampaikan langsung aspirasi terkait pengelolaan program stimulan RT ke Walikota Bontang. 

Menurut widia sesuai dengan Peraturan Walikota Bontang No. 5 Tahun 2022 tentang “Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan di Kelurahan” dan Juknis “Stimulan RT Kegiatan Pengembangan Usaha Mikro”.

Dimana didalamnya tidak terdapat aturan soal batasan Kelompok Masyarakat (POKMAS) yang berhak mengelola program stimulan tersebut, namun di Kelurahan Tanjung Laut membuat aturan diluar perwali tersebut yang dimana setiap POKMAS hanya boleh mengelola 1 kegiatan stimulan saja.
Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari ketua RT 21

“Didalam Perwali dan juknis tidak ada mengatur soal batasan POKMAS dalam mengelola kegiatan stimulan, tapi kenapa di Kelurahan Tanjung Laut membuat aturan diluar perwali tersebut” Pungkasnya.

Widia juga mengatakan bahwa ada POKMAS yang bisa mengelola program stimulan di beberapa RT, sehingga menimbulkan ketimpangan antara POKMAS satu dengan lainnya, Widia berharap pengelolaan program stimulan ini dapat dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan Perwali No. 5 tahun 2022.

“Kami dari RT 21 menginginkan keadilan dan transparansi dari pihak kelurahan dalam pengelolaan program stimulan ini, jangan sampai ada POKMAS yang lebih diutamakan untuk mengerjakan program stimulan ini” tambahnya.

Ketua RT 21 juga menjelaskan bahwa di Kelurahan Tanjung Laut terdapat 38 RT, sementara POKMAS yang terdaftar hanya 15 POKMAS, “seharusnya pihak kelurahan juga dapat membuat mekanisme yang adil untuk POKMAS agar program stimulan RT ini dapat terbagi secara merata dengan 15 POKMAS yang terdaftar”. Tutupnya.

Atas dasar itu, Lurah Tanjung Laut Susardi di dampingi sejumlah POKMAS dari beberapa RT yakini Ahmad RT 26, Sudarmi RT 15, Suyuti RT 32, Saenal RT 36, Eko Harianto RT 11, Abdul Malik RT 37, Muhammad Ilham RT 33, Syahrul RT 09, Maulana RT 07.

Menurut Susardi dari 38 RT di Kelurahan Tanjung Laut hanya 15 jumlah seluruh POKMAS, dimana dalam kategori POKMAS yakni Urban Farming, UMKM dan pemberian makanan tambahan (PMT).

“Dari tiga kategori dalam POKMAS dapat dikelola dari masing-masing kategori tersebut,”katanya, Minggu (21/7/2024) malam.

Lanjut kata dia, didalam peraturan Perwali memang tidak ada batasan untuk melakukan program POKMAS, namun dalam kesepakatan dari 15 POKMAS sudah bersepakat melaksanakan satu program POKMAS.

“Dari 15 POKMAS hanya 14 yang sepakat untuk menjalankan satu program POKMAS dan nyatanya RT 21 pernah lakukan POKMAS tapi mundur,” jelasnya.

Terkahir ia mengatakan untuk mengambil lebih program POKMAS tidak masalah tapi sebagai penanggung jawab adalah dirinya dan memang sudah ada kesepakatan untuk kelola satu program saja dari 15 POKMAS.

“Intinya satu POKMAS satu program dan RT 21 itu pernah lakukan POKMAS dan nyatanya mundur,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam turut menyoroti soal keluhan Ketua RT terkait pembatasan program stimulan.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kelurahan membatasi Kelompok Masyarakat (POKMAS) yang akan mengelola program stimulan.

Karena sesuai peraturan wali kota (perwali), di mana seharusnya setiap RT diberikan ruang untuk mengusulkan beberapa program.

“Dasar hukum dan rujukannya sudah jelas, sehingga teknis pelaksanaan oleh POKMAS nantinya akan bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat setempat. Maka, tidak ada alasan bagi kelurahan untuk membatasi pengajuan program stimulan oleh RT,” ujarnya, Kamis (25/7/2024) kemarin.

Selain itu, menurut Andi Faiz keterlibatan kelompok swadaya masyarakat di tingkat RT dalam mengerjakan program stimulan ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Maka, jika di suatu RT sudah terdapat POKMAS, seharusnya mereka lah yang diberi tanggung jawab mengelola dana stimulan tersebut. Manfaat dari program stimulan ini pun akan lebih terasa jika pengelolaannya dilakukan oleh pokmas di lingkungan RT tersebut.

“Apalagi semangat dari ini adalah untuk mengakomodir kepentingan yang ada di lingkungan RT, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat. Tapi, ini yang jadi masalah ada beberapa kegiatan stimulan yang diusulkan tapi yang di akomodir cuman satu dan seharusnya yang kelola itu POKMAS di situ,” bebernya.

Politisi Partai Golkar ini pun berharap agar pemerintah melalui pihak kelurahan dapat lebih bijaksana dalam mengakomodir permintaan dari RT atau pokmas tersebut.

“Selama permintaan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakin POKMAS bisa mengerjakan program itu, apalagi mereka yang lebih tahu apa-apa yang dibutuhkan masyarakat di setiap RT itu,” tandasnya

Bagikan