Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang kembali menghadapi sorotan terkait pemanfaatan lahan milik warga di Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad.
Ia mengatakan pihaknya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kelima kalinya bersama pemilik lahan yang menjadi sengketa, guna membahas masalah pembuangan limbah rumah tangga di lahan tersebut, pada Senin (22/7/2024).
Namun, hingga kini belum mendapat kesepakatan antara pemilik tanah dan pemerintah daerah. Abdul Samad membeberkan, lahan yang dimanfaatkan masyarakat sekitar telah lama digunakan sebagai saluran pembuangan limbah tanpa adanya pembebasan lahan oleh pemerintah.
“Karena sudah berkali-kali RDP dan belum ada titik terang, pemilik tanah mengancam akan menutup akses pembuangan limbah tersebut jika tidak ada kejelasan dari pemerintah,” ucapnya saat dikonfirmasi (Rabu (24/7/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menganggarkan dana untuk pembebasan lahan tersebut. Namun, berdasarkan hasil kajian dari Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah, lahan tersebut tidak layak dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kajian menunjukkan lahan tersebut tidak cocok untuk dijadikan RTH, meskipun sudah ada rencana pembebasan,” ujar Abdul Samad.
Lebih lanjut, Abdul Samad menyoroti pentingnya kajian ulang tentang penggunaan lahan tersebut. Menurutnya, lahan ini mungkin lebih cocok digunakan untuk proyek yang mendukung pengelolaan limbah, seperti pembangunan folder untuk mencegah banjir di kawasan sekitar, khususnya di Jalan Pupuk Raya.
“Pemanfaatan lahan ini harus dibahas kembali. Kami akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam diskusi lebih lanjut,” ungkapnya.
Dengan ancaman penutupan lahan oleh Daryadi dan ketidakpastian pemanfaatan lahan yang ada, Komisi III menegaskan pentingnya pemerintah segera mengambil tindakan tegas.
Diskusi lebih lanjut dan kajian tambahan diperlukan untuk memastikan penggunaan lahan ini dapat menguntungkan semua pihak dan mengatasi masalah lingkungan yang ada.