Jakarta, Katinting.com – Presiden Joko Widodo menggelar rapat kerja dengan ratusan Penjabat Kepala Daerah di Istana Negara Jakarta pada Senin, 30 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi memberikan sejumlah arahan kepada para kepala daerah.
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Prof Zudan Arif Fakrulloh, juga hadir dalam rapat kerja rutin yang diadakan setiap tiga bulan sekali. Prof Zudan menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memberikan enam arahan kepada para kepala daerah dalam pertemuan tersebut.
“Arahan pertama dari Presiden adalah untuk mengendalikan inflasi, memantau harga-harga di pasar, dan melakukan intervensi. Arahan kedua adalah tentang penanganan dampak El Nino yang diperkirakan akan berpengaruh pada bahan pangan pokok, kebakaran, dan kekurangan air bersih,” kata Prof Zudan.
Prof Zudan menambahkan bahwa arahan ketiga dari Presiden Jokowi adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif. Penjabat kepala daerah diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang baik bagi para investor dengan mempercepat proses perizinan.
“Sebagai contoh, di Uni Emirat Arab (UEA), izin dapat selesai dalam waktu 30 menit. Selain itu, prosedur perizinan harus disederhanakan, tidak boleh ada pungli, para investor harus difasilitasi, dan tata kelola investasi harus diperbaiki,” jelas Prof Zudan.
Lebih lanjut, Sestama BNPP tersebut menjelaskan bahwa arahan keempat dari Presiden Jokowi adalah alokasi anggaran untuk stimulus ekonomi dan bantuan sosial. Selain itu, bantuan sosial harus menggunakan produk dalam negeri yang dibeli dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Arahan kelima adalah bahwa penjabat kepala daerah harus melaksanakan program utama pemerintah, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, hilirisasi industri, penanganan inflasi, dan penyelesaian program strategis nasional,” ujar Prof Zudan.
Arahan terakhir dari Presiden Jokowi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Para penjabat kepala daerah diminta untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal anggaran. Selain itu, mereka diminta untuk tetap netral dan tidak memihak kepada peserta Pemilu. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan untuk tetap netral.
“Semua penjabat kepala daerah harus menjaga kerukunan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan semua stakeholder harus dijaga untuk menciptakan Pemilu yang damai. Presiden juga akan melakukan evaluasi harian terhadap penjabat yang berperilaku tidak benar, dan mereka dapat dicopot dari jabatannya,” tutup Prof Zudan. (ADV)






