Simulasi Pemungutan Suara di TPS yang Dilakukan KPU Mamuju Jelang Pelaksanaan Pemilu 2019 yang Lalu. (KPU Mamuju)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Mamuju meminta kepada para seluruh pemilih untuk tidak membawa handpone saat hendak masuk kedalam bilik suara pada 9 Pilkada 9 Desemeber mendatang.

Diketahun Pilkada Mamuju tinggal menghitung hari. Tersisah lima hari lagi, masyarakat Mamuju menentukan pemimpinnya lima tahun kedepan. Komisioner KPU Hasdaris mengatakan, mendokumentasikan kegiatan dalam bilik suara bisa menghilangkan nilai dari pemilu.

“Salah satu substansinya itu rahasia, jadi tidak rahasia dong kalau di foto baru di sebar,” terang Hasdaris. Jumat (4/12).

Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan ini menuturkan, didalam aturan cukup jelas larangan tersebut. Menurutnya, sesuatu yang bersifat rahasia itu seharusnya tidak didokumentasikan apalagi sampai disebar ke media sosial. Hasdaris menegaskan, kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan untuk melarang pemilih membawa atau menggunakan Handphone kedalam bilik.

“Bahkan kalau ada melapor bahwa KPPS membiarkan, kami akan tindaklanjuti dengan pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menjelaskan, salah satu tindakan yang dilarang saat di TPS adalah penggunaan atau membawa telepon genggam dalam bilik suara.

“Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam ini tertuang di PKPU 18 2020 Perubahan PKPU 8 2018 di pasal 32 (1) huruf i dan dipertegas di pasal 39,” jelas Rusdin.

(Ilu/Zul)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here