

Pasangkayu, Katinting.com – Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi melalui rapat Paripurna pandangan umum frakasi DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Rabu, 31 Maret 2021, dua dari enam rancangan peraturan daerah (ranperda) akan dibahas lebih lanjut
Kedua ranperda yang disepakati seluruh fraksi DPRD Pasangkayu tersebut menjadi prioritas, yaitu ranperda tentang pembangunan pesantren dan perubahan RTRW (rencana tata ruang wilayah).
Selain dari pemda, satu perda tentang perubahan nama kabupaten atas inisiatif DPRD Pasangkayu juga masuk prioritas pembahasan lanjut.
Sedangkan tiga ranperda lainnya, yakni rumah potong hewan, pemberantasan narkotika, serta pelayanan terpadu satu pintu ditangguhkan sementara.
Adapun ranperda RTRW memiliki catatan penting bagi sejumlah fraksi di DPRD Pasangkayu. Sebut saja fraksi PDI Perjuangan dan Nurani Membangun.
Melalui Nurlatif, bagi fraksi PDI Perjuangan, dibutuhkan kajian strategis yang sesuai dengan realitas yang menjadi alasan kuat terhadap perubahan ranperda ini. Pasalnya, ranperda ini adalah perubahan atas ranperda sebelumnya.
Fraksi pendukung pemerintahan Yaumil-Herny itu, menganggap kemungkinan karena keterbatasan pemahaman, sehingga dalam KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) dan naskah akademik diduga hanyalah teori-teori yang begitu teoritis.
Sebab itu, fraksi PDI Perjuangan tidak menemukan alasan kuat soal pentingnya perubahan dari sebuah ranperda terkait RTRW.
Kemudian fraksi Nurani Membangun (Hanura dan PPP), fraksi terbesar di DPRD Pasangkayu, menyampaikan perlu peninjauan kembali khusus ranperda perubahan RTRW.
Itu disampaikan oleh anggota fraksi Nurani Membangun, Mirwan kala membacakan pandangan umum fraksi di depan Paripurna DPRD Pasangkayu.
Tujuannya, sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Selaras, Herman Yunus, anggota fraksi Nurani Membangun juga punya pandangan sama soal perlunya peninjauan kembali khusus terkait ranperda perubahan RTRW.
Menurut Herman Yunus, selain alasan yang disampaikan oleh kedua fraksi tersebut, hal tak kalah penting yaitu lahirnya PP nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan UU 28 tahun 2002 tentang perubahan nama IMB menjadi PGD (persetujuan gedung bangunan).
Secara pribadi, ia menuturkan PP tersebut memberi tenggat waktu berkisar enam bulan atau lebih kepada pemda untuk melakukan perubahan perda sebagai dasar pelaksanaan PP yang dimaksud.
“Yang kita khawatirkan jangan sampai keterlambatan proses pembahasan ranperda (RTRW) di PTSP ini berdampak terhadap perencanaan pembangunan daerah. Sebab, bisa terjadi kekosongan hukum,” tutur Herman.
Ia juga berharap, rancangan perda yang menjadi skala prioritas seluruh fraksi DPRD tidak dibahas secara terburu-buru agar melahirkan perda yang berkualitas.
Arham Bustaman

Comment