Mateng, Katinting.com – Dalam rangka penataan pegawai non pemerintah dan memastikan terhitung sejak tahun 2023 tidak lagi ada istilah pegawai non pemerintah, Kemenpan RB RI, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor : B/511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan rencananya yang masuk pendataan, akan berpeluang diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2022.
Namun beberapa tenaga kontrak di Mamuju Tengah, baik yang pernah mengabdi maupun masih mengabdi kebingungan, sebab Badan Kepegawan, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju Tengah, belum mengeluarkan informasi soal itu.
Olehnya, laman ini mencoba menghubungi Kepala BKPP Mamuju Tengah Ishaq Yunus, Jumat (12/08), untuk mendapatkan informasi terkait aplikasi edaran surat Kemenpan RB RI di Mamuju Tengah. Ia mengungkapkan bahwa tenaga kontrak yang pernah mengabdi punya hak, sepanjang punya SK yang bisa diperlihatkan.
Untuk itu, ia menyampaikan bahwa tenaga kontrak yang pernah mengabdi di Pemkab Mamuju Tengah, dan punya SK yang terbit tidak melewati tanggal 31 Desember 2021, silahkan dibawah ke Instansi masing masing tempatnya pernah mengabdi.
“Atau jika ragu tercecer bisa juga diantar ke BKPP diserahkan ke staf BKPP Mamuju Tengah, atas nama Budiarto, sebab adalah hak bagi yang punya SK, dan berdasarkan surat edaran tersebut, pendataan ini sampai akhir September 2022” ujar Ishaq.
Namun, Ia menuturkan tentu akan melewati proses verifikasi, misalnya, jika SKnya tersebut yang mereka munculkan di duga tidak sah, tentu tidak akan masuk data yang diminta oleh Menpan RB.
“Jadi kalau saat verifikasi tidak terpenuhi syarat sebagaimana yang diatur oleh SE No : B/511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka tidak akan masuk data” tutur Ishaq.
Ia menambahkan bahwa bagi pemilik SK Kontrak yang instansi atau unit kerjanya, sudah lebur, SKnya bisa diantar ke instasi terkaitnya, seperti Humas, bisa di antar ke Kominfo Mamuju Tengah.
“Atau bisa juga ke BKPP lansung, untuk yang masih aktiv sebagai tenaga honorer, silahkan cek ke instansi masing masing apakah sudah terdata atau belum, karena SK mereka kolektif maka tentu akan mudah mengeceknya dan mendata” pungkas Ishaq.
Sementara itu syarat yang dipersyaratkan bisa masuk data BKN adalah :
1. Berstatus K1, K2 dan Honorer
2. Mendapatkan honorarium dari APBD/APBN tapi bukan Honor Kegiatan.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
(Fhatur Anjasmara)






