
Mamuju, Katinting.com – Memperingati Hari Nelayan Nasional Ke-58 puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Mamuju melakukan aksi unjukrasa di Gedung DPRD Mamuju, dilanjutkan di Perkantoran Gubernur Provinsi Sulawesi Barat. Jumat (6/4).
Dalam orasinya, aktfivis FPPI yang disapa Punding menyebutkan Indonesia yang di kenal dengan negara maritim dan negara kepulauan, sebagian masyarakat berprofesi sebagai nelayan, petambak dan petambak garam. “Sektor perikanan salah satu sektor yang sangat penting dalam mendorong pembangunan perekonomian nasional untuk kesejahteraan rakyat tapi sektor perikanan tidak ada perhatian yang serius oleh pemerintah jadi sektor perikanan makin terpuruk dan terbelakang”.
Sementara itu, Korlap Aksi, Mail kepada Katinting.com mengatakan, undang-undang nomor 07 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan sangat jelas tujuannya yaitu kemandirian, kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan. Tapi ini kemudian gagal di realisasikan oleh KKP.
“Di Sulawesi Barat banyak tempat pelelangan ikan (TPI) yang tidak beroperasi , ini kemudian mencederai pendapatan nelayan, karena tidak ada tetapan harga yang di tetapkan oleh pemerintah Provinsi maupun kabupaten. Ini kemudian jadi persoalan yang serius bagi pemerintah setempat akibatnya pengepul bebas memainkan harga ikan. Dan tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu sebelum di pasarkan ini bertentangan dengan undang-undang nomor 07 tahun 2016 karena sudah jelas berbicara soal kemandirian dan kesejahteraan nelayan,” pungkas Mai.
Dalam aksinya, FPPI Mamuju ada 10 tuntutan yakni, pemberian pendidikan sumberdaya manusia kepada nelayan Sulbar, stop ilegal fishing dan selamatkan terumbu karang, stop pembuangan limbah industri kesungai, stop reklamasi pantai untuk kesejahteraaan nelayan, turunkan harga BBM, berikan fasilatas tangkap modern, stop impor garam dan ikan, bentuk Perusda khusus yang menangani hasil tangkap nelayan, berikan subsidi BBM yang merata untuk nelayan, pendidikan dan kesehatan gratis yang layak dan tegakkan undang-undang nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

(Anhar)

