Sulbar, Katinting.com – Baru baru ini Kemenpan RB mengeluarkan peraturan terbaru, terkait, aparatur sipil negara (ASN) lewat jalur PPPK paruh waktu yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK penuh Waktu, harus melewati beberapa kriteria.
Kriteria tersebut dituangkan oleh Menpan RB RI, lewat Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, sebelum kriteria dituangkan, sebaga syarat yang musti dipenuhi oleh ASN PPPK paruh waktu, untuk diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu mendatang.
Link Download Permenpan RB; https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/01/16_2025_KEPMENPANRB-TENTANG-PEGAWAI-PEMERINTAH-DENGAN-PERJANJIAN-KERJA-PARUH-WAKTU.pdf
Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh ASN paruh waktu, untuk dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu terdapat terdapat pada keputusan Keduapuluh Empat dalam Permenpan RB No.16 Tahun 2025.
Berikut kriteria yang musti dipenuhi oleh ASN PPPK paruh waktu, untuk diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu :
1. Mengundurkan Diri;
2. Meninggal Dunia;
3. Pelanggaran Pancasila & UUD 1945;
4. Terdampak Perampingan Organisasi;
6. Gangguan Jasmani & Rohani;
7. Berkinerja Buruk;
8. Pelanggaran Disiplin Berat;
9. Sedang Dihukum Penjara Lebih 2 Tahun;
10. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik;
11. Terdapat Dalam Kejatahan Jabatan atau Tindak Pidana.
Nah itulah kemudian kriteria syarat mengangkat ASN PPPK penuh waktu dilingkup pemerintah pusat hingga daerah yang musti dipatuhi. (Fhatur Anjasmara)






