Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jleb…. !!! Lewat Inpres No.3 Tahun 2025, Presiden Tarik Seluruh PPL Pertanian ke Pusat, PPL Pertanian Dibawah Kementan RI

Jakarta, Katinting.com – Dalam rangka memastikan terwujudnya swasembada pangan di Indonesia, sebagaimana janji Prabowo Subianto, dalam kampanyenya, saat Pilpres lalu, akhirnya, melalui Inpres No.3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan PPL Pertanian Dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan, untuk itu seluruh PPL pertanian ditarik dibawah Kementan RI.

Starting poin ditariknya seluruh PPL pertanian dibawah Kementan RI, dalam rangka memastikan pendayagunaan penyuluh pertanian, untuk mendukung program swasembada pangan, dan juga menjadi salah satu solusi memecahkan masalah atas persoalan yang dihadapi oleh PPL pertanian selama ini.

Olehnya, dalam Diktum Kedua Inpres No.3 Tahun 2025, juga diperintahkan para Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan penetapan, dan untuk Kementan RI, diminta segera mengalihkan seluruh PPL pertanian dibawah komando Pemprov dan Pemda se-Indonesia untuk berada dibawah langsung Menteri Pertanian.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat perumusan kebijakan nasional, dalam percepatan swasembada pangan di Indonesia, dan mengembangkan kapasitas SDM PPL pertanian se-Indonesia.

Untuk itu, diminta kepad Gubernur & Bupati/Walikota, memfasilitasi pengalihan ASN PPL dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian RI, dan mengsinergikan PPL pertanian swadaya, serta memelihara, menjaga, dan menjamin fungsi pemanfaatan Balai Penyuluhan Pertanian.

Perintah lain kepada Gubernur, Bupati/Walikota dalam Inpres No.3 Tahun 2025, agar memastikan pembentukan dan penguatan, kelembagaan petani dan ekonomi. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat