MAMUJU, 22 Januari 2024 – Pasca pelantikan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), terutama mutasi Sekretaris Dewan (Sekwan) menjadi Kepala Dinas Sosial, masih terdapat perbedaan pandangan antara DPRD Sulbar dan Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan menegaskan bahwa proses mutasi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai ahli Hukum Administrasi Negara dan anggota tim pembentuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Prof. Zudan menyatakan bahwa setelah ditelusuri, tidak ada aturan yang dilanggar.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum, jika terdapat dua aturan dalam tingkatan yang sama tetapi berbeda isinya, maka aturan yang bersifat lebih khusus atau dalam asas hukum dikenal dengan “Lex specialis derogate legi generalis” yang berarti peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.
Dalam konteks mutasi Sekwan, aturan yang khusus adalah UU ASN dan PP Manajemen PNS, sementara UU Pemda dan PP Perangkat Daerah bersifat umum.
“Ketentuan ini tidak mensyaratkan adanya persetujuan. Cukup dikonsultasikan saja, dan selanjutnya pengangkatan dan pemberhentian mengikuti ketentuan Pasal 115 UU ASN,” kata Zudan.
Ia menekankan bahwa dia sudah melakukan konsultasi ke Pimpinan DPRD melalui surat tertanggal 26 Desember 2023 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar. Oleh karena itu, berdasarkan UU ASN dan PP Manajemen PNS, proses mutasi Sekwan di DPRD Sulbar dianggap sudah benar dan tidak perlu dipersoalkan.
Di sisi lain, Zudan menegaskan bahwa perombakan pejabat termasuk penyegaran organisasi perlu dilakukan agar kinerja birokrasi bisa lebih baik, terutama untuk reformasi birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP/SAKIP).
Pada akhirnya, Zudan menyarankan agar mutasi ini diterima dengan prasangka baik, karena setiap ASN sudah siap ditempatkan di mana pun untuk memberikan pelayanan terbaik dan profesional.
Sementara itu Ketua DPRD Sulbar menolak Setwan yang dilantik Pj Gubernur Sulbar, sebab tidak melibatkan mereka.
Bahkan Suraidah dalam pernyataan sikapnya, menjelaskan, DPRD Sulbar akan menggunakan hak interpelasinya untuk memproses dan mempertanyakan legalitas mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD Sulbar.
(ADV/ed:Anhar)






