Mateng, Katinting.com – Dari 500 lebih kabupaten kota se Indonesia, tidak kurang dari 380 kabupaten kota di Indonesia, mendapat sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Penundaan penyaluran DAU dan atau DBH yang mencapai 35 persen, diakibatkan oleh terlambatnya pelaporan berita acara kesepakatan refocusing anggaran disemua daerah yang diterima oleh Kemenkeu RI, untuk pemanganan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk Sulawesi Barat sendiri, dalam Keputusan Menteri Keuangan No.10/KM.7/2020 ada empat kabupaten yang mendapatkan kartu merah dari Kemenkeu RI, akibat telat menyerahkan nota kesepakatan tertulis hasil refocusing anggaran pada APBD tahun 2020. Keempat Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Mamuju Utara, Mamuju Tengah, Mamuju dan Majene sementara dua lainnya Kabupaten Polewali Mandar dan Mamasa, tak mendapatkan sanksi penundaan DAU dan DBH karena tepat waktu menyerahkan laporan hasil refocusing dari waktu yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Kemenkeu RI.
Akibat sanksi penundaan penyaluran DAU dan DBH dimana untuk DAU sendiri mencapai 35 persen, tentu akan mengganggu pembelanjaan pembiayaan sejumlah program strategis didaerah yang terkena sanksi. Sebab, misalnya untuk Mamuju Tengah, yang tadinya hanya akan kehilangan Rp. 22 miliar hasil refocusing, maka akan kehilangan rencana pembelanjaan lebih dari jumlah hasil refocusing dalam APBD 2020.
Menyikapi kondisi sanksi yang akan didapatkan oleh Pemkab Mamuju Tengah, saat dihubugi, Sekertaris Kabupaten Mamuju Tengag, Askary Anwar, menyatakan akan menyakan hal tersebut segera ke pemerintah pusat, sebab menurutnya, pihaknya sudah lebih cepat melaporkan besaran hasil refocusing ke pemerintah pusat.
“Karena ternyata kita dapat sanksi, tentu ini akan kami tanyakan ke pusat, mengapa bisa demikian, kita mau pertanyakan ke pusat karena waktu pengiriman sudah sesuai jadwal,” singkat Askary.
(Mahfudz)