Mamuju Tengah, Katinting.com – Keharusan Indonesia bebas kendaraan over dimension overloading (Odol) mulai Januari 2023, yang ditetapkan sejak bulan Maret 2022 lalu oleh Kementerian Perhubungan RI, rupanya tidak dapat terlaksana secara maksimal di derah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Mamuju Tengah Sigit Dwi Astono, pekan kemarin kepada laman ini, bahwa benar, menghadapi bebas Odol tahun 2023 yang rencananya di berlakukan mulai Januari nanti, sudah ada sosialisasi oleh Kemenhub RI beberapa waktu lalu.
Bahkan sosialisasi ini juga sudah masuk dalam pertemuan intens bersama stakeholder perhubungan mulai dari pelaku usaha jasa angkutan barang, Korlantas, balai perhubungan yang ada di daerah.
“Hanya saja memang, keluhan bersama kami di daerah, bahwa itu tak mungkin dapat dicapai bersamaan, bahwa di tahun itu nanti benar benar bebas Odol, khususnya Mamuju Tengan, karena dalam sosialisasi lansung kami lakukan, justru kami menghadapi kendalan dilapangan, akibat para pelaku usaha jasa angkutan barang memiliki banyak alasan” beber Sigit.
Baca juga : https://katinting.com/2023-indonesia-bebas-dari-kendaraan-odol-bagaimana-di-mamuju-tengah/
Namun, menyikapi pernyataan yang di sampaikan oleh Kadishub Mamuju Tengah, terkait apa sikap Pemkab Mamuju Tengah dengan kendaraan Odol, DPRD Mamuju Tengah melalui Ketua Komisi II Fatahuddi Al Gafiqi, secara tegas menyanggah apa yang disampaikan oleh Dishub Mamuju Tengah.
Ia mengatakan bahwa sikap Dishub Mamuju Tengah itu adalah sikap abai, karena Mamuju Tengah sudah punya perangkat hukum terkait kendaraan Odol yang melintas di atas jalan di wilayah Mamuju Tengah.
“Jadi Dishub jangan tutup mata, Perda kita sudah ada, dan ini dari dulu Perdanya ada, termasuk tutup terpal, saat kendaraan sedang memuat material batu dan pasir” tegas Fathauddin.
Menurutnya, karena Perda sudah ada, mestinya penegakan Perdanya didahulukan, supaya kendaraan usaha angkutan barang, seperti kendaraan pemuat TBS yang justru Odol, bisa ditertibkan.
“Kalau alasannya Dishub demikian, berarti upaya penegakan perdanya tidak ada” tutup Fathahuddin.
(Fhatur Anjasmara)






