Mamuju Tengah, Katinting.com – Pasca beredarnya keputusan gubernur Sulawesi Barat, terkait daftar masyarakat penerima kompensasi tanaman, terdampak pembangunan Bendungan Sungai Budong budong, sejumlah masyarakat Desa Salulebbo, meminta transparansi perhitungan kompensasi.
Untuk itu, melalui pendamping masyarakat Salulebbo, Muhaiman Faisal, yang selama ini bersama masyarakat dalam proses memperjuangkan kelayakan kompensasi tanaman terdampak proyek Bendungan Sungai Budong budong, melayangkan somasi pertama ke Satker Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III.
Somasi yang dilayangkan tertanggal 13 Desember 2022, merupakan somasi pertama, terlihat dari perihal surat yang diterima oleh laman ini, poin somasi ini, karena diduga pihak BWS Sulawesi III dalam proses kompensasi tanaman warga terdampak, tidak transparan dan akuntabel.
“Ketidaktransparanan mereka ini, telah menyalahi kaidah undang undang keterbukaan publik No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga banyak hal yang mestinya diketahui oleh masyarakat penerima kompensasi, justru ditutupi oleh pihak balai” jelas Muhaimin.
Katanya, somasi itu juga didorong, karena tidak adanya respon yang jelas dari pihak Satker Pengadaan Tanah BWS Sulawesi III, sebagaimana kesepakatan awal yang diterima pendamping, bahwa pihak BWS Sulawesi III akan memberikan data detil perhitungan kompensasi.
“Namun sampai surat somasi ini terbit, pihak balai belum pernah memberikan klarifikasi soal apa yang telah dijanjikan kepada kami” kata Muhaimin.
Karenanya, Ia menegaskan bahwa somasi tersebut berlaku hingga 2 x 24 jam kedepan sejak dilayangkan, jika kemudian pihak balai tidak mengindahkan, maka pihaknya akan melayangkan kembali somasi kedua.
“Yang pasti kami sudah bersurat meminta data, dan melalui chat private WA, pihak BWS Sulawesi III, sudah menjanjikan akan memberikan data tersebut, namun sampai kami melayangkan somasi pertama, kami belum mendapatkan konfirmasi data tersebut” pungkas Muhaimin. (Fhatur Anjasmara)
Comments are closed.