PASANGKAYU – Nasib naas menimpa seorang pria F yang belum sempat menikmati sabu yang dibelinya karena tertangkap oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu.
F ditangkap di Dusun Salunggaluku, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu pada hari Selasa, setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyekatan dan penggeledahan.
Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa F sering membawa sabu ke daerah Bambalamotu.
Setelah mengetahui bahwa F dalam perjalanan dari Surumana untuk membeli sabu, pihak kepolisian melakukan pemantauan dan penyekatan. Dalam penggeledahan, ditemukan 8 sachet yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,66 gram, yang terbungkus kertas foil warna emas putih di tangan kiri F.
Selain menyita barang bukti 8 sachet sabu dan kertas foil, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi DC 2169 XQ berwarna merah hitam.
F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (AB/ed:Anhar)