Mamuju, Katinting.com – Polda Sulbar laksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika, obat berbahaya dan miras hasil sitaan Dit Resnarkoba dan Jajaran Polda Sulbar. Kamis (24/5).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolda Sulbar yang dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Kepala BNN Provinsi Sulbar, Pejabat Utama Polda Sulbar, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Ketua Pengadilan Negeri Mamuju serta para tamu undangan.
Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar mengatakan, dihadapan kita ini telah digelar barang bukti Narkotika, obat berbahaya dan minuman keras hasil sitaan Polda Sulbar dan jajaran dari tanggal 12 April sampai dengan 17 Mei 2018.
“Adapun jumlah barang bukti Narkoba yang akan di musnahkanyaitu sabu 998 gram, Pil PCC 970 butir, Pil THD 1.000 butir, Minuman keras pabrikan 342 botol dan minuman keras tradisional 312 liter,” kata Baharudin Djafar.
Masih kata Baharudin Djafar, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, obat-obatan dan miras, agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi Narkotika, obat-obatan ilegal dan minuman keras.
Ia juga mengatakan, tindakan tegas dari anggota Ditresnarkoba dan jajaran untuk mengungkap, menyita dan memusnahkan barang bukti narkoba dengan harapan agara ada efek jera bagi para pelaku dan masyarakat agar dapat terhindar dari pengaruh penyalahgunaan narkoba.
“Sebagai wujud trasnparansi sehingga masyarakat tahu betul barang bukti yang di sita oleh petugas benar benar dimusnakan dan tidak disalahgunakan. Kapolda menambahkan, khusus tentang minuman keras agar ada payung hukum yang diatur melalui Perda provinsi atau kabupaten sehingga petugas dapat bertindak secara profesional dan ada efek jera bagi para pelaku,” ucapnya.
(Humas Polda Sulbar)