Ilustrasi ASN. (dok Int)
banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Tegas Kemendagri RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melarang seluruh Pemda se-Indonesia tidak lagi menggaji atau memberi insentif honorer non ASN PPPK.

Bahkan Mendagri sangat tegas, bila ada Pemda yang melakukan pelanggaran menggaji atau memberi insentif honorer non ASN PPPK, maka dalam audit hasil pemeriksaan BPK RI, pembayaran tersebut akan masuk ranah temuan BPK RI.

Untuk itu daerah yang memiliki jumlah melimpah tenaga honorer non ASN PPPK, mengalami posisi dilematis, antara merumahkan tenaga honorernya atau tetap mempekerjakan mereka tanpa di gaji atau diberi insentif.

Baca juga; Pastikan Tata Kelola Kepegawain, Kemendagri RI Larang Pemda Gaji atau Beri Insentif Honorer Non PPPK Dari APBD Maupun APBN, Tito Karnavian; Itu bisa jadi temuan BPK RI

Hal ini juga dialami oleh Pemkab Mamuju Tengah, saat dihubungi Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Imansyah, Senin (20/01) menuturkan bahwa untuk Pemkab dalam APBD tahun 2025 memang mengalokasikan gaji bagi honorer non ASN PPPK.

Hanya saja kemudian, anggaran tersebut belum Ia sebar ke masing masing OPD yang memiliki tenaga honorer non ASN PPPK, sedang ada larangan Kemendagri RI membayarkan gaji honorer non ASN PPPK.

“Ia kami ada anggarkan, tapi kami belum distribusi ke masing masing OPD, sebab adanya larangan dari Kemendagri membayarkan gaji honorer non ASN PPPK” ungkap Imansyah.

Sebab itu, menyikapi soal pelarangan pembayaran gaji honorer non ASN PPPK, pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri RI dan Kemenpan RB gunakan mendapatkan kepastian kebijakan soal pelarangan oleh Mendagri beberapa hari lalu.

“Tentu dilema kami saat ini, tentu kalau di bayarkan malah jadi temuan, karenanya kami sedang diskusikan soal itu, dan berencana akan konsultasi ke Mendagri dan Kemenpan RB” pungkas Imansyah. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan