
Jakarta, Katinting.com – Pasca seleksi ASN PPPK tahun 2024, secara tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, melarang pemerintah daerah seluruh Indonesia mengalokasikan gaji atau insentif bagi tenaga Honorer yang bukan kategori ASN PPPK
Hal ini disampaikan langsung oleh Kemendagri RI Tito Karnavian di Jakarta, akhir pekan lalu, dalam rapat koordinasi antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi dalam rangka penataan sistem kepegawaian kita, secara tegas saya sampaikan, bahwa Pemda seluruh Indonesia, dilarang keras, mengalokasikan gaji atau insentif tenaga honorer yang bukan dari jalur ASN PPPK” tegas Tito Karnavian.
Jenderal Purnawirawan Polisi ini, bahkan mengulang bahwa Pemda se Indonesia wajib mematuhi perintah ini, sebab ini sudah sesuai dengan Amanah dan prinsip UU.
“Ini sudah sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan bertujuan meningkatkan tata kelola kepegawaian yang lebih baik.” perintah Tito.
Bahkan lebih tegas lagi, Ia menyampaikan bahwa sanksi tegas disiapkan bagi Pemda se- Indonesia kalua ada yang melanggar perintah ini, dan akan menyampaikan kepada BPK RI wilayah masing masing di daerah, agar tegas memastikan jika ada Pemda mengalokasikan pembayaran gaji atau insentif Honorer non PPPK maka itu adalah temuan.
“Saya ingatkan BPK RI, kalau dalam pemeriksaan keuangan menemukan alokasi anggaran pembayaran gaji atau insentif honorer non ASN PPPK, kiranya, itu adalah temuan” tegas Tito.
Sebab itu juga mengingatkan Pemda se-Indonesia, tidak lagi merekrut pegawai honorer bukan jalur ASN PPPK, sebab itu adalah pelanggaran.
“Kepada pemda untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer tanpa melalui mekanisme resmi PPPK. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian,” pungkas Tito. (Fhatur Anjasmara)

