Pasangkayu, Katinting.com – Ketua pansus LKPJ Bupati Pasangkayu, Saifuddin A Baso memberi peringatan keras kepada Bappeda agar tidak sembarangan mengklarifikasi soal LKPJ bupati.
Hal itu disampaikan, sebab adanya klarifikasi melalui akun Bappeda Litbang Pasangkayu yang menyebut salah satu anggota DPRD Pasangkayu “Asbun” atau asal bunyi dan berlebihan.
Kata asbun yang disampaikan melalui akun Bappeda itu, menurut Nasruddin sama sekali tidak mendasar dan tidak beretika.
Justru, lanjut Nasruddin, orang yang menjawab dan bersembunyi di balik akun, itulah yang asbun.
Nasruddin juga sempat kecewa dengan minimnya kehadiran TAPD pada rapat terakhir, sebelum kehadiran sekretaris daerah di rapat lanjutan.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Rabu, 28 April 2021, juga kembali menyinggung biaya dokumen sengat besar yakni Rp58 juta, tapi hasilnya rancu.
Sejumlah kesalahan dalam dokumen LKPJ bernilai Rp58 juta dianggap tidak sesuai. Faktanya, diutarakan Nasruddin, bahwa dalam klarifikasi justru semakin menunjukkan kekurangan dokumen dan menimbulkan polemik.
Bappeda Pasangkayu dengan akun medsos memberikan klarifikasi bahwa dokumen LKPJ itu terdiri 299 halaman, tapi yang ditemukan pansus hanya 290 halaman, sebab banyak yang ganda.
Sedang Mirwan, anggota pansus yang disebut oknum dalam klarifikasi akun Bappeda, menerangkan setelah melakukan cross check dari sekian banyak OPD, hanya empat yang klop (punya data sama dengan dokumen LKPJ).
“Ada 269 halaman yang salah dalam dokumen ini. Bagaimana tidak saya katakan ini abal-abal. Lalu, siapa yang bertanggungjawab, Rp58 juta ini,” terang Mirwan.
Andi Yusuf, juga merasa heran karena ada yang kebakaran jenggot terkait pemberitaan di media. Kalau dicermati, kata dia, LKPJ bupati 2020 itu jelas dibuat asal-asalan dan tidak berkaitan dengan masa pandemi.
Anggota DPRD lanjut dia, dipilih rakyat untuk bicara. Dan memiliki hak immunitas untuk itu. “Kami sangat sesalnkan, ada staf bicara seperti itu,” kesal Andi Yusuf.
Arham Bustaman