Mamuju, Katinting.com – Pemandangan umum DPRD Provinsi Sulawesi Barat fraksi PDI Perjuangan atas penjelasan gubernur terhadap interpelasi DPRD Provinsi Sulawesi Barat. 19 Agustus 2021.
Pandangan umum dibacakan Drs. H. Itol Saiful Tonra, MM menyebutkan, DPRD merupakan unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Bedasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Peranannya sebagai unsur pemerintahan daerah tentu kami berharap agar Pemerintahan Daerah yang Bapak Gubernur Pimpin senantiasa konsisten terhadap berbagai kesepakatan yang telah dilahirkan secara bersama dan mempertimbangankan dengan seksama berbagai rekomendasi yang dilahirkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Penasehat H. Abdul Halim, Ketua RAyu, SE, Wakil Ketua Drs. H. Itol Saiful Tonra, MM, Sekertaris Sabar Budiman, SH, Bendahara Ruslan, S.Sos, Anggota Irbad Kaimuddin, S.Pi
Sehubungan dengan hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan tegas menyampaikan bahwa Penggunaan Hak Interpelasi DPRD atas Tindakan Gubernur Sulawesi Barat belum melakukan proses Penerbitan Keputusan Gubernur terkait belanja Hibah dan Bantuan Sosial kepada kelompok masyarakat, lembaga non pemerintah dan instansi vertikal, dan terbitnya, terealisasinya keputusan gubernur sulbar tentang bantuan sapi qurban dan hibah lainnya Merupakan upaya tegas dari DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk menggunakan hak DPRD dikarenakan perlambatan terhadap pelaksanaan program – program pemerintah ditengah kesengsaraan yang dialami oleh Rakyat Sulawesi Barat menghadapai Kondisi yang tidak pasti.
Sehubungan dengan penjelasan Gubernur atas usulan interpelasi DPRD yang disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2021 maka Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, bahwa, Terkait perlunya melakukan penyesuaian rekening belanja terhadap penyatuan rekening belanja penggunaan rekening hibah dan Bansos yang tidak sesuai dengan Permendagri 77 tahun 2020 Maka Fraksi PDI Perjuangan Meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar dilakukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta disampaikan ke DPRD seluruh item program – program tersebut.
Lanjut, terkait belanja barangdan/atau jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga yang sudah dan akan dilaksanakan agar dipublikasi sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Terkait Belanja hibah dan Bantuan sosial yang akan dilakukan penyesuaian dengan mekanisme pergeseran anggaran ditahun 2021 ini Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Pemerintah Sulawesi Barat melengkapi penjelasan tersebut atas Program – program kegiatan yang dimaksud ke DPRD.
Terkait ditemukannya belanja yang belum memenuhi syarat peruntukan belanja sesuai dengan persyaratan wajib yang dimiliki dan tidak direalisasikan/dibatalkan maka Fraksi PDI Perjuangan meminta hasil evaluasi dan verifikasi program – program tersebut.
Bahwa, terkait Belanja Pengadaan Sapi pada Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Daerah. Fraksi Berpandangan bahwa dalam merealisasikan Program – Program pemerintah diharapkan memperhatikan prinsip akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak merugikan pihak tertentu.
Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan atas Penjelasan Gubernur terhadap Interpelasi DPRD yang disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2021. Pada Prinsipnya menerima penjelasan tersebut dengan catatan sebagaimana kami sampaikan diatas serta meminta kepada Ketua dan Pimpinan DPRD untuk dituangkan dalam Tanggapan DPRD atas Penjelasan Gubernur terhadap Interpelasi DPRD.
(ADV/Anhar)