Mateng, Katinting.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Barat, di Mamuju Tengah, melakukan Assessment terhadap data pembaruan penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dilaksanakan di Gedung Utama Benteng Kayu Mangiwang, Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Rabu (14/10).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mamuju Tengah, Dzulkifli Ramli dan jajarannya, hingga para Kepala Desa se – Mamuju Tengah, Kepala Kantor Perwakilan ORI Sulbar, Lukman Umar, dan dibuka oleh Wakil Bupati Mamuju Tengah, H Muh Amin Jasa.
Kegiatan ini, dilaksanakan dalam rangka mendapatkan masukan dari stakeholder di desa, apakah mereka memahami pembaruan DTKS dan memahami tugas tugasnya.
“Karenanya, kami menghadirkan para Kades se-Mamuju Tengah, dalam kegiatan ini, sebab kedepan bakal ada pengurangan daftar penerima Bansos di desa, yang tentu dari awal mesti para Kades memahami itu dan bagaimana memanfaatkannya” jelas Lukman.
Katanya, dari kegiatan ini, ORI Perwakilan Sulbar ingin melihat capaian pemahaman secara menyeluruh para Kades se-Mamuju Tengah, mulai pendataan hingga penyaluran dan daftar penerima DTKS.
“Tentu ini cara awal kami di ORI Perwakilan Sulbar, mencegah mal administrasi berupa data yang tidak benar, agar bisa valid, bisa dipertanggungjawabkan sebagai persyaratan calon penerima Bansos” kata Lukman.
Ditempat yang sama Wakil Bupati Mamuju Tengah, H Muh Amin Jasa, dalam sambutan pembukaannya, sangat menyambut baik kegiatan AssessmentDTKS di Mamuju Tengah, karenanya ia menyampaikan tersedianya data yang akurat diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat di Mamuju Tengah.
“Ketersediaan data itu sangat penting dalam rangka memulai membangun kontrak dengan baik dan profesional begitupun halnya dengan pembinaan kesejahteraan sosial, maka tentu saja ketersediaan data yang memuat tentang gambaran kondisi masyarakat akan semakin baik, agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah terpadu dan berkelanjutan” jelas Amin.
Mantan Sekertaris Daerah Mamuju Tengah pertama ini, menuturkan pembacaannya atas Undang undang (UU), bahwa dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial, menjadi antar pemerintah pusat dan daerah.
“Karenanya salah satu wujud penyelenggaran bidang sosial di Mamuju Tengah, kami melakukan pendataan sedikitnya, sekali dalam satu tahun dan data tersebut kami sampaikan ke pemerintah propinsi dan pemerintah pusat” pungkas Amin.
(Fhatur Anjasmara)