Mamuju Tengah, Katinting.com – Mulai hari ini, Senin 04 Maret 2024 serentak di Indonesia, Polri akan menggelar Operasi Kesemalamatan 2024, untuk Sulbar dengan sandi Operasi Keselamatan Marano (OKM) 2024, hingga dua pekan ke depan Jumat 17 Maret 2024.
Dalam Operasi Keselamatan 2024 ini, metode operasi tidak seragam oleh semua Polres dan Polda di Indonesia, sebab ada yang menerapkan metode Razia Stasioner saja, ada yang menggunakan metode Razia Mobile (Bergerak), namun ada juga yang akan menggunakan metode keduanya.
Baca : Ingat, 4 hingga 17 Maret 2024, Polri Gelar Operasi Keselamatan Seluruh Indonesia
Untuk Polres Mamuju Tengah dalam OKM 2024 ini, akan menerapkan metode tentatif, dengan melihat situasional lapangan saat operasi, di mana akan menggunakan keduanya, Razia Stasioner dan Razia Mobile.
“Jadi kami lihat situasinya dilapangan nanti, kalau memungkinkan hanya mobile, maka kami hanya mobile, tapi kalau situasinya untuk stasioner, maka kami razia di satu titik” ungkap Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah AKP Maulana Alqurthubi, Senin (04/03) kepada laman www.katinting.com
Ia menuturkan dan mengingatkan kepada masyarakat pengguna kendaraan di Mamuju Tengah, agar memperhatikan kelengkapan surat surat kendaraan, serta kelayakan operasi kendaraannya, sebab ada 11 sasaran dalam OKM 2024 ini.
“Jadi ada 11 sasaran menjadi target operasi kami dalam OKM 2024 ini, olehnya kami harapkan masyarakat patuh pada peraturan berlalulintas di jalan di Mamuju Tengah” tutur Maulana.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy, Ia menyampaikan bahwa OKM 2024 di Mamuju Tengah, akan menerapkan keduanya dengan metode tentatif.
“Jadi kita gunakan keduanya, dengan melihat situasi dilapangan dan tujuannya utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas dengan cara menindak pelanggaran yang kasat mata, selain itu juga dilakukan giat prepentif dengan cara lakukan sosialisasi di masyarakat dan komunitas” singkat Amri Yudhy.
Berikut 11 Sasaran OKM 2024 :
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara, Berkendara Dibawah Umur Tidak Punya SIM, Berboncengan Lebih Dari 1 Orang, Mengendarai Sepeda Motor Tanpa Helm, Mengendarai Kendaraan Dalam Kondisi Pengaruh Alkohol, Berkendara Melebihi Batas Kecepatan, Tidak Menggunakan Safety Belt Saat Mengendarai Mobil, Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi, Kendaraan Yang Menggunakan Lampu dan Bunyi (Strobo & Sirine), Kendaraan ODOL, dan Kendaraan Yang Menggunakan Plat Nomor Khusus /Palsu.
(Fhatur Anjasmara)






