Mamasa, Katinting.com – Seorang oknum anggota kepolisian di Polres Mamasa diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Dugaan ini diungkapkan oleh F, yang merupakan istri dari tersangka berinisial A, dalam laporannya ke pihak berwenang.
Menurut F, suaminya, A, yang berasal dari Kabupaten Pinrang, ditangkap pada 12 Mei 2024 oleh anggota Satuan Unit Narkoba Polres Mamasa. Namun, selama proses penahanan, A mengaku dimintai sejumlah uang oleh beberapa oknum polisi yang menangani kasusnya.
F menceritakan bahwa ia, suaminya, dan seorang kerabat mereka ditangkap oleh Polres Mamasa dan dibawa ke Posko Narkoba di Kabupaten Mamasa. Ia juga mengungkapkan bahwa suaminya dipukuli oleh oknum polisi selama proses pemeriksaan dan diminta uang dengan alasan untuk membantu memperlancar proses penyelidikan.
“Kejadian terjadi malam hari. Kami dari Pinrang dibawa ke Posko Narkoba, suamiku dipukuli, dan dalam perjalanan dia disuruh membayar makanan serta sejumlah barang yang dibeli di Indomaret,” jelas F.
F juga menyatakan bahwa ketiga oknum polisi tersebut, yang dilaporkan memiliki inisial D, EB, dan SA, secara bergantian meminta sejumlah uang kepada suaminya dan dirinya. Karena takut diancam, F merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Bukti transaksi tersebut telah diserahkan oleh F kepada Propam Polda Sulawesi Barat ketika ia melaporkan kasus ini pada 8 Juli 2024. Ia berharap agar para oknum yang terlibat bisa diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Mamasa, Ipda Steven, membenarkan adanya laporan terhadap beberapa oknum anggotanya dan menegaskan bahwa mereka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau salah, ya salah,” tegasnya.
(Saldi)