Pasangkayu, Katinting.com – CDAM PT Astra Agro Lestari Tbk Areal C1, Oka Arimbawa menyanggah klaim (pengakuan) seorang warga Lalundu, kecamatan Rio Pakava, kabupaten Donggala (Sulteng) atas lahan PT Mamuang.
Adalah Nasir Dg Nanjeng sebagaimana dalam sebuah berita yang ditulis pada salah satu media di Sulawesi Barat pada tanggal 1 Jululi 2022.
Sedikitnya, 8 ribu hektar yang diakui oleh warga tersebut. Tanah itu masuk di kawasan HGU PT Mamuang, anak usaha PT AAL.
Berdasarkan surat dari BPN Kanwil Sulawesi Barat yang ditujukan kepada Nasir Dg Nanjeng tertanggal 5 Januari 2022, kata Oka itu sudah jelas.
Sebab, dalam surat itu disebutkan bahwa Sporadik, SKT dan SPP yang dimiliki warga, bukanlah merupakan tanda bukti otentik atas hak kepemilikan dari seseorang atas tanah sebagamana tercantum dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA) junto PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sedangkan PT Mamuang menguasai dan mengolah lahan tersebut sebagai perkebunan sawit berdasarkan sertipikat HGU nomor 01/Martajaya.
Itu berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 96/Kpts-II/1996 tanggal 19 Maret 1996 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan di Pasangkayu yang saat itu masih wilayah Daerah Tingkat II Mamuju, provinsi Sulawesi Selatan.
“Kita jangan bicara sekarang. Dulunya itu kawasan hutan milik negara, tidak ada orang yang kelola. PT Mamuang memohon untuk dilepaskan, lalu diberikan oleh negara susuai HGU,” kata Oka.
Saat berbincang dengan sejumlah media di Cafe Djapos Pasangkayu, Senin, 4 Juli 2022, ia juga mempertanyakan dasar warga itu mengklaim tanah yang bersertipikat HGU PT Mamuang.
Dalam pelepasan, lanjut Oka, pihak perusahaan juga membayar ke negara berupa dana reboisasi, PSDH (provisi sumber daya hutan) yang tak sedikit nilainya.
“Jika saat itu ada warga menguasai lahan tersebut, tak mungkin pemerintah melepaskan. Itu intinya,” pungkas dia.
Arham Bustaman