Mamuju Tengah, Katinting.com – Diduga tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mamuju Tengah, saat pelayanan di sana, seorang tokoh pemuda Mamuju Tengah melayangkan protes ke bagian pelayanan di OPD yang bertanggungjawab pengurusan administrasi masyarakat.
Kepada laman ini, salah seorang tokoh pemuda dari Mamuju Tengah Sahdan Husain, Senin (21/08) dengan nada kesal mengungkapkan kekecewaannya atas sikap yang didapatkan dari pelayanan di Disdukcapil Mamuju Tengah.
Ia mengemukakan bahwa dirinya sejak pekan lalu, sudah ke Disdukcapil mendapatkan pelayanan, namun sampai pada awal pekan ini, dirinya belum mendapatkan pelayanan yang diharapkannya dari para petugas di Dukcapil Mamuju Tengah.
“Bahkan ada yang diistimewakan, karena hanya mengirim foto saja, bisa dibuatkan KTP El, sementara saya ini, dari pekan lalu, ke sini, sampai siang ini, saya belum mendapatkan pelayanan sesuai apa yang saya mintakan” keluh Sahdan.
Aktivis jebolan Universitas Tomakaka Mamuju ini, menyesalkan pola pelayanan yang disodorkan para pelayan administrasi di Dukcapil Mamuju Tengah, karena semestinya sudah semakin membaik, tapi malah semakin tak maksimal dan mempersulit.
“Karenanya, saya meminta kiranya petugas dibidang pelayanan di Disdukcapil ini, agar dievaluasi oleh pimpinannya, karena begini caranya, mana bisa pelayanan prima didapatkan oleh masyarakat, sebab saya punya bukti beberapa dugaan yang melanggar subtansi pelayanan di sini” tegas Sahdan.
Untuk itu, Ia berharap kiranya, Disdukcapil sebagai pusat pelayanan administrasi masyarakat, kiranya dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
“Jangan ada yang dianak tirikan, ada yang diistimewakan, sebab masa ada yang bisa dibuatkan KTP El, hanya kirim foto saja, mestinya semua di samakan, kalau bisa cuman kirim foto saja” harap Sahdan.
Terpisah Kepala Disdukcapil Mamuju Tengah Hasanuddin Wahid, mengemukakan bahwa setelah melakukan konfirmasi ke stafnya, dirinya mendapatkan informasi persoalannya, sebagaimana laporan stafnya.
Katanya, untuk proses serah terima administrasi kependudukan yang telah kelar di tingkat pelayanan, SOPnya memang harus menggunakan surat kuasa, paling tidak membawa foto copy KK yang diwakilkan.
“Jadi staf berpegang pada SOP yang disepakati di Dukcapil, bahwa kalau mewakili mengurus adminduk, maka wajib membawa surat kuasa atau paling tidak fotocopy KK” singkat Hasanuddin. (Fhatur Anjasmara)






