
Pasangkayu, Katinting.com – Bermula dari pernyataan Mirwan di media, Kamis, 22 April 2021, mengenai selisih angka dan kerancuan data yang terdapat dalam dokumen LKPJ Bupati Pasangkayu 2020.
Selain itu, dokumen LKPJ tersebut diduga hanya copy paste dan dikerjakan tidak teliti yang menimbulkan kekacauan data di dalamnya. Padahal, anggaran pembuatannya mencapai Rp58 juta lebih.

Adalah Syahril, diduga melakukan intervensi soal pernyataan salah satu anggota pansus LKPJ Bupati Pasangkayu 2020 tersebut. Itu disampaikam ketika rapat di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Jumat, 23 April 2021.
Syahril merupakan staf Bappeda Pasangkayu saat rapat menyarankan kepada pansus agar tidak memberikan pernyataan di media soal selisih angka hasil sinkronisasi data dari OPD dan para camat.
Sontak saja, Mirwan yang diberitakan sebelumnya tegas mengkritisi isi dokumen LKPJ itu langsung menjawab lantang agar tidak melakukan intervensi terkait kerja-kerja pansus.
Ia pun mengaku heran terkait saran yang dilayangkan pada pansus yang dianggap salah tempat. Padahal, sebut Mirwan, data yang dianggap amburadul tersebut dibuat oleh Bappeda sendiri.
“Ini data kerja Bappeda. Kok tiba-tiba menyarankan seakan mengintervensi lembaga DPRD. Siapa Anda? ini pansus. Ini aneh, kok sekelas bapak mengintervesi lembaga ini,” hardik Mirwan.
Anggota DPRD dari fraksi Hanura itu juga menyampaikan agar siapa pun, jangan seakan merendahkan dan mempermalukan lembaga DPRD serta tetap menjaga etika.
Arham Bustaman





