Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menggunakan Pistol Korek Api, Tiga Penodong Truk Dibekuk

Suasana press rilis di ruang media centre Humas Polres Pasangkayu

Pasangkayu, Katinting.com – Baru sepekan menjabat, bersama tim, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU. Ronald Suhartawan berhasil mengungkap aksi kajahatan penodong mobil truk.

Aksi itu terjadi di jalan trans Sulawesi, dusun Pakela, desa Polewali, kecamatan Bambalamotu, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Rabu, 14 Juli 2021.

Dua dari tiga pelaku merupakan residivis (mantan napi). Polisi berhasil membekuk ketiganya di desa Ako, kecamatan Pasangkayu tak lama pelaku menjalankan aksinya.

Masing-masing pelaku pencurian dengan kekerasan itu, yakni AMF (kelahiran Tawau, Malaysia), seorang residivis yang bertindak sebagai penodong menggunakan pistol korek api.

Sedang dua lainnya TH, juga residivis dan AR berasal dari desa Ako, kecamatan Pasangkayu. Keduanya berperan menghentikan mobil dengan modus minta tolong dengan alasan motor mogok.

Pelaku berhasil mengambil barang korban HS yang berasal dari desa Polanto Jaya, kecamatan Rio Pakava (Lalundu), kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berupa smartphone dan juga uang tunai jutaan rupiah.

“Alhamdulillah, tak sampai 12 jam, kami sudah berhasil membekuk para tersangka di kediaman salah satu tersangka di Ako. Kami menyita barang bukti berupa uang, badik (pisau) dan pistol korek api serta lainnya,” jelas Ronald.

Pada kesempatan yang sama, kepada sejumlah awak media saat press rilis di ruang media center Humas Polres Pasangkayu, Jumat, 16 Juli 2022, Kapolres Pasangkayu, AKBP. Leo H Siagian mengungkapkan bahwa ketiga pelaku terancam 12 tahun bui.

“Sesuai pasal 365 ayat 2 KUHP, atas perbuatan melawan hukum, ketiga pelaku diancam dengan kurungan 12 tahun penjara,” unkap AKBP. Leo.

Humas Polres Pasangkayu

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat