Mamuju, Katinting.com – Personel piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin oleh tim Pamapta bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Pos Ronda Dusun Lalawang, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, pada Senin malam (3/11/2025).
Dalam kejadian tersebut, korban diketahui bernama Sahrullah (50), warga Dusun Lalawang, sementara terduga pelaku berinisial K (Kamaluddin, 30) yang juga merupakan warga setempat.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir, membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologi awal kejadian berdasarkan keterangan saksi di lokasi.
“Kejadian bermula ketika pelaku datang ke pos ronda dan menanyakan kepada penjaga pos, ‘Untuk apa ini pos ronda?’ Lalu korban menjawab bahwa pos ronda digunakan bagi warga yang peminum. Dari jawaban itu, pelaku merasa tersinggung hingga terjadi percekcokan,” ungkap IPDA Herman.
Pelaku yang tersulut emosi sempat menegur korban dengan nada tinggi sebelum akhirnya pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke pos ronda dan melampiaskan amarahnya dengan menebaskan parang ke arah balok penahan atap pos ronda.
Namun, korban yang saat itu berada di dekat balok tidak sempat menghindar hingga tebasan parang mengenai jari tangan kanannya, nyaris menyebabkan jarinya putus. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.
Salah satu saksi, Arfan, dengan sigap memberikan pertolongan pertama kepada korban dengan membungkus luka menggunakan kain kasa dan bubuk kopi sebelum dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku Kamaluddin beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut,” terang IPDA Herman Basir.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Mamuju melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dan tidak main hakim sendiri. Selain itu, warga juga diingatkan untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengapresiasi kecepatan warga dalam melapor. Respon cepat masyarakat sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Mamuju,” tutup IPDA Herman Basir. (*)






