Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menanggapi Sorotan Aktivis: Pengelola Dapur MBG Simbuang Bantah Langgar SOP, Ini Faktanya

Gambar Ilustrasi Ai .(*)

Mamuju – Pemberitaan tentang dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Simbuang, Mamuju, mendapat tanggapan resmi dari pengelola. Melalui hak jawab yang disampaikan, Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simboro 1 memberikan klarifikasi sekaligus pelurusan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Apa yang sebenarnya terjadi? Pemberitaan sebelumnya menyoroti penumpukan sampah dan dugaan tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi dapur MBG. Aktivis bahkan disebut akan melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (KAREG) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Namun pengelola dapur membantah kesimpulan tersebut.

Pengelola SPPG Simboro 1, Muh. Arifain Makkulau, SH., MH, menjelaskan bahwa kondisi penumpukan sampah yang sempat terlihat di area depan dapur bersifat sementara. Keterlambatan pengangkutan sampah terjadi karena sopir armada pengangkut sampah sedang sakit, sehingga jadwal angkut terpaksa mundur beberapa hari.

Yang menarik, pada hari yang sama ketika di sorot aktivis saat melakukan kunjungan ke lokasi, armada pengangkut sampah telah tiba dan langsung membersihkan seluruh tumpukan sampah. Dengan kata lain, kondisi yang sempat terekam dalam foto atau video itu tidak menggambarkan keadaan operasional sehari-hari. Saat ini, area depan dapur telah bersih dan sistem pengelolaan sampah berjalan normal kembali.

Lalu bagaimana dengan isu instalasi pengolahan air limbah? Pengelola menegaskan bahwa SPPG Simboro 1 sebenarnya telah memiliki fasilitas pengelolaan limbah sejak awal operasional. Jadi tidak tepat jika ada pihak yang menyimpulkan bahwa tidak ada sistem pengelolaan limbah sama sekali di lokasi tersebut.

Namun pengelola tidak berhenti di situ. Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan standar, saat ini mereka sedang melakukan pemasangan IPAL Portable berkapasitas lebih besar. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penerima manfaat ke depan. Unit IPAL Portable tersebut sudah berada di lokasi dan sedang dalam proses instalasi, penyempurnaan jaringan, serta pengujian sistem sebelum dioperasikan secara penuh.

Arifain juga menekankan bahwa pengelola SPPG Simboro 1 berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap seluruh aspek operasional. Mulai dari pengelolaan lingkungan, sanitasi, keamanan pangan, kesehatan kerja, hingga pemenuhan standar operasional yang berlaku dalam program MBG.

Setiap masukan, kritik, dan pengawasan dari masyarakat dipandang sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan program ini berjalan secara baik, transparan, dan memberikan manfaat optimal. Pengelola juga mengingatkan bahwa foto atau kondisi yang terekam pada satu waktu belum tentu menggambarkan kondisi operasional secara utuh. Faktanya, pada hari yang sama sampah telah diangkut dan area kembali bersih. Demikian pula soal IPAL, bukan berarti fasilitas tidak tersedia, melainkan sedang ditingkatkan kapasitasnya.

Sebagai penutup, pengelola memohon agar hak jawab dan klarifikasi ini dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini penting untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan hak masyarakat memperoleh informasi yang lengkap.

Dengan klarifikasi ini, publik diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Program MBG tetap berjalan dan pengelola terbuka terhadap pengawasan. Yang terpenting, setiap persoalan operasional selalu ada solusi dan perbaikan berkelanjutan. (*)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat