banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Penetapan tersangka anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Sukri dibatalkan berdasarkan hasil sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl. AP Pettarani, Senin 21 November 2022.

BACA JUGA : Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Sukri Abaikan Hal Wajib

Penetapan tersangka tersebut atas dugaan kasus korupsi pengadaan bibit dan rehabilitasi lahan hutan di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar pada tahun 2019.

Hasil putusan tersebut disampaikan oleh Nasrun SH, pengacara Sukri, usai mengikuti sidang di PN Mamuju.

 “Mengawal proses persidangan pra peradilan ini sebagaimana telah dibacakan tadi oleh hakim tunggal dalam putusan pra peradilan, maka permohonan pra peradilan kami yang dikabulkan itu soal point alat bukti yang dianggap tidak cukup dua alat bukti menetapkan klien kami sebagai tersangka,” kata Nasrun.

Maka terhadap putusan ini, kami merasa bahwa keadilan itu ada pada klien kami. Ucap Nasrun didampingi timnya.

“Berdasarkan putusan itu berarti penetapan tersangkanya batal, tidak sah secara hukum,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan harapan, kliennya hari ini harus dikeluarkan. Kuncinya.

(Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here