Katinting.com, Mamuju – Launching aplikasi adapungli.id disalah satu Warkop dihadiri pihak Polres Mamuju Suhanda, Kepala Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar dan Irvan Basri selaku inisiator pendiri Kawan IBAS.
Dalam penjelasan penggunaan aplikasi tersebut oleh Ical, bahwa aplikasi yang telah tersedia dalam app store bisa di download di smartphone.
Aplikasi ini login melalui akun facebook, twitter, google atau secara anonim denga mengklik salah satu opsi pada layar smartphone.
Kemudian, pada layar akan tampil dua opsi yang bisa dipilih sebagai laporan, yang pertama itu emotion senyum ketika menjumpai pejabat bersih pada pelayanan publik. Kemudian kedua itu emotion sedih ketika mengalami pengutan liar pada pelayanan publik.
Setelah mengklik emotion senyum, akan tampil kolom keterangan pada layar isi kolom yang meminta keterangan terkait pengalaman bertemu pejabat bersih serta fotonya. Kemudian mengklik centang untuk mengirim laporan.
Sementara pada emotion sedih juga demikian, akan tampil kolom keterangan pada layar isi kolom yang meminta kronologis pungutan liar (pungli) yang dialami. Kemudian mengklik centang untuk mengirim laporan.
Semua laporan akan diverifikasi oleh administrator, yang relevan, lengkap dan jelas untuk selanjutnya disposisi kepihak terkait seperti kementrian/lembaga atau pemerintah terkait.
Dalam prosesnya, akan tampil grafik terkait tingkat pelayanan dimasing-masing kabupaten. (Anhar Toribaras)