Masalah HGB dan Sertifikat Belum Terbit, Ombudsman Sulbar Hadirkan BPN, Notaris PPAT dan Developer
Mediasi yang dilakukan Ombudsman Sulbar
banner 728x90

Katinting.com, Mamuju – Menindak lanjuti laporan warga BTN Asri Korongana Mamuju Sulawesi Barat, yang mengeluhkan  layanan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Tanah. Jajaran Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait dalam kasus ini, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju, PT. Bone Maju selaku Developer BTN Asri Korongana, Notaris Minta Jaya Ginting (MJG) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dan sejumlah warga BTN Asri Korongana, untuk melakukan mediasi terkait laporan  warga atas dugaan  penundaan berlarut proses penerbitan HGB dan sertifikat.

Mediasi yang difasilitasi oleh Ombudsman Sulbar, Senin (29/02), sebagai upaya untuk mencari solusi dan membahas sejumlah  kendala yang menyebabkan terjadinya penundaan penerbitan sertifikat warga.

Sebelumnya kasus ini, telah berproses di kepolisian resort Mamuju, namun tidak ada solusi sehingga warga melanjutkan laporannya ke kantor Ombudsman Sulbar. Dalam mediasi ini, Pihak BPN Kabupaten Mamuju, yang diwakili Muhammad Naim, mengaku, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima pengajuan pemecahan sertifikat warga BTN Asri Korongan dari  PT. Bone Maju selaku developer atau  notaris Minta Jaya Ginting selaku PPAT yang dikuasakan oleh PT. Bone Maju, pihak BPN Mamuju juga menjelaskan dalam proses pemecahan sertifikat hanya membutuhkan waktu 27 hari kerja, sehingga pihak BPN membantah jika ada sertifikat yang berbulan-bulan tidak selesai.

Sementara Direktur PT. Bone Maju Iswadi Bandu Selaku Developer BTN Asri Korongan, mengatakan, sebelumnya PT. Bone Maju bekerjasama dengan PT. Nivo Enginering mengelola lahan seluas 9 hektar, dengan pembagian 7,7 hektar untuk PT. Nivo Enginering, 1,2 untuk PT. Bone Maju yang saat ini menjadi perumahan BTN Asri Korongana, namun tanah tersebut masih terakumulasi dalam satu sertifikat dan pihak PT. Nivo Enginering menjaminkan sertifikat tersebut, ke Bank Bukopin Makassar, sehingga Iswandu Bandu tidak bisa melakukan pemecahan, sebelum sertifikat ditebus ke bank Bukopin Makassar. Namun demikian ia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini.

Minta Jaya Ginting, selaku Notaris PPAT mengatakan. Terkait pemecahan sertifikat Warga BTN Asri Korongana sebanyak 44 Kepala Keluarga, pihaknya masih menunggu sertifikat induk yang sementara proses pengurusan ke bank Bukopin Makassar.

“Untuk pemecahan 44 sertifikat warga Korongana, kami harus melakukan pengurusan roya dan syarat adminsitrasi lainnya ke bank Bukopin Makassar, yang membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja,” Jelas Minta Jaya Ginting.

Sementara Perwakilan Warga BTN Asri Korongana, Firman menyampaikan apresiasi kepada pihak Ombudsman Sulawesi Barat,  dan berharap pihak Ombudsman terus mengawal proses administrasi dari Notaris Jaya Ginting ke bank Bukopin Makassar kemudian proses pemecahan sertifikat di BPN Kabupaten Mamuju.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Ombudsman yang bisa mempertemukan semua pihak terkait, dan kami berharap kasus tetap dikawal terbitnya sertifikat pemecahan dari BPN Mamuju,” ungkap Firman.

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sulbar, selaku pihak yang memfasilitasi mediasi, meminta kepada semua pihak agar memperhatikan kemufakatan bersama sehingga kasus serupa  tidak terulang dikemudian hari.

“Kami minta semua pihak dapat melaksanakn semua hasil kesepakatan dan menjadikan ini sebagai bahan evaluasi agar dikemudian hari kasus serupa tidak terulang kembali, karena kasus sangat merugikan masyarakat,” tututp Lukman Umar. (AA/Anhar Toribaras)

 

Bagikan
Deskripsi gambar...