

Pasangkayu, Katinting.com – Mantan CDAM PT Astra Agro Lestari Tbk Areal C1 membantah keras soal klaim kelompok warga di Pasangkayu mengenai penyerahan beberapa bidang tanah.
Dalam surat berkop Astra Agro Lestari yang terbit pada tahun 2012 dengan stempel dan tanda tangan dua orang petinggi perusahaan dinyatakan itu palsu.
Sedikitnya 748 hektar tercantum dalam surat itu diklaim warga sudah diserahkan pihak perusahaan di Afdeling Alfa, Afdeling India dan Afdeling Bravo di areal PT Pasangkayu.
“Saya kira surat ini palsu. Karena stempel PT Astra Agro LestarinTbk bukan seperti itu. Tidak ada nama karyawan PT Astra Agro Lestari, Tbk yang bernama Ir. Santer, SH. MH dan Ir. Oka Sastiyo, SH,” bantah Oka Arimbawa.
Di perusahaan industri kelapa sawit terbesar itu, lanjut Oka, melalui pesan aplikasi, Kamis, 12 Oktober 2023, tidak pernah ada jabatan kepala CDO seperti dalam surat.
Dia menambahkan, bahwa pelepasan aset berupa tanah HGU milik perseroan mestinya mendapat perserujuan dari komisaris perseroan.
Adanya surat yang tidak jelas sumbernya itu, belakangan ini sejumlah kelompok warga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penggugat PT Pasangkayu menjadikan dasar tuntutan dan aksi.
Arham Bustaman

