Mateng, Katinting.com – Untuk program peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2022 Mamuju Tengah, mendapatkan kuota sebanyak 500 hektar, hanya saja, hingga saat ini, belum ada satupun kelompok tani pengusul yang memenuhi syarat mendapatkan kuota replanting tahun 2022.
Saat ditemui Kepala Dinas Pertanian Mamuju Tengah Heranto Selasa (21/06), mengemukakan bahwa sampai saat ini, belum ada kelompok tani bersyarat yang menjadi pengusul untuk replanting tahun 2022 ini.
“Karena memang kita perhatikan syaratnya cukup tegas mesti dilaksanakan, salah satu syarat yang mesti dipenuhi postur awal lahan, melalui rekaman gambar udara, bahwa lahan usulan tersebut, adalah benar lahan yang layak di replanting” ungkap Heranto.
Katanya, kejelasan titik koordinat lokasi secara online juga, dengan menggunakan teknologi geogle maps, harus bisa ditampilkan secara utuh, sehingga tidak ada lagi lahan yang tidak layak ditempatkan program replanting tapi disulap menjadi lahan replanting.
“Makanya kami ingatkan dari awal kelompok tani yang berminat, agar memenuhi persyaratan dari awal, sesuai dengan standar pelaksanaan program replanting ini” kata Heranto.
Baca juga : Pengungkapan Kasus PSR 2020-2021 Dipertanyakan SHOMPAD
Ia menyampaikan terkait replanting, dirinya sangat hati hati, sebab pesan bupati kepadanya saat didapuk menjadi Kepala Dinas Pertanian Mamuju Tengah, agar benar benar memperhatikan aturan dalam penyelenggaraan program di Dinas Pertanian, tidak terkecuali dengan program replanting ini, yang program sebelumnya ada masalah.
“Saya memang tidak mau kalau dari awal ada masalah, saya ingin semua clear dulu, biar ditengah jalan atau di akhir kegiatan tidak ada persoalan, itu juga amanah yang bupati titip ke saya, dan saya diharapkan membenahi OPD Pertanian ini, pasca persoalan yang dihadapinya selama ini” pungkas Heranto.
(Fhatur Anjasmara)
Comments are closed.