(kiri-kanan) Alwiaty, Hery Ridwan, Yaumil Ambo Djiwa. (dok. Hms)
banner 728x90
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, dengan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 Penyerahan LHP berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat oleh kepala Perwakilan Hery Ridwan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Alwiaty dan Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa. Selasa 16 Mei 202.

 Tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 (LKPD TA 2022) pada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Sambutannya, Hery Ridwan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memerhatikan kesesuaian pada Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, penyimpangan yang terjadi pada LKPD TA 2022 mungkin dapat mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini. Dengan demikian opini yang diberikan BPK RI merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan”.

Lanjut Hery Ridwan, dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan LHP atas laporan keuangan, masih terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain (1) kebijakan akuntansi atas aset tetap belum sepenuhnya sesuai ketentuan; (2) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah belum tertib; dan (3) pengelolaan aset tetap belum tertib dan terdapat kendaraan bermotor yang hilang, dikuasai pihak yang tidak berhak, serta tidak diketahui keberadaannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Atas capaian tersebut, BPK RI berharap dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan dapat menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pasal 20 menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sumber: Humas BPK Sulbar

Edit: Anhar

Bagikan

Comment