Gubernur Sulbar saat melantik pengurus Baznas periode 2022-2027. (Hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar melantik dan mengambil sumpah Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulbar periode 2022-2027 di Kantor Merah Putih Gubernur Sulbar. , Selasa, 29 Maret 2022.

Adapun Pimpinan Baznas Sulbar yang baru dilantik yaitu :

  1. Ahmad, SE (Ketua),
  2. H. Amran HB, S.Ag., M.Pd (Wakil Ketua I)
  3. Firman H, S.Pd.I (Wakil Ketua II)
  4. St. Aminah Atjo, MM (Wakil Ketua III)
  5. Rosdiani Rachim, M.Sc., M.A (Wakil Ketua IV).

Gubernur berharap kinerja Baznas bisa semakin nampak di Sulbar dan lebih ditingkatkan lagi, utamanya kepercayaan masyarakat, karena kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam meningkatkan maupun mengembangkan Baznas, sehingga keberadaannya betul-betul dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Harapan kami adalah semoga Pimpinan Baznas Sulbar periode 2022-2027 yang baru dilantik senantiasa sukses dalam memberikan pelayanan zakat yang bermutu kepada masyarakat. Tetaplah bersemangat dan bekerjasama membangun Sulbar, utamakan tetap koordinasi terhadap pemerintah provinsi, utamanya instansi terkait supaya program-program Baznas Sulbar bisa bersinergi dengan program-program Pemprov Sulbar,” pesan Ali Baal.

Ia menjelaskan, keberadaan Baznas pada dasarnya sangat besar manfaatnya dan sangat diharapkan oleh masyarakat, karena Baznas adalah lembaga yang mempunyai tugas yang luhur demi kemaslahatan ummat yang tugas utamanya adalah mengelola zakat. Sedangkan pengertian zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menangani masalah-masalah sosial, yang secara tidak langsung dapat membantu APBN dan APBD.

“Baznas ini diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat maupun untuk membantu pemerintah dalam hal menanggulangi kemiskinan utamanya di Sulbar,” tuturnya.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Kepala Biro Tapemkesra, Moch. Saleh Rachim, Inspektur Inspektorat Muh. Natsir, Tenaga Ahli Gubernur Sulbar, dan Akmal Hidayah.

Adv. Diskominfopers Sulbar

Bagikan

Comment