Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga negara Korea Selatan (IG. ockaligis.associates)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga negara Korea Selatan, You Young Kyu (72), mengajukan keberatan atas penahanan yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi.

OC Kaligis menuding prosedur yang ditempuh dalam penangkapan dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama terkait dugaan pidana kehutanan yang dituduhkan kepada You Young Kyu.

BACA JUGA: Gakkum KLHK Tindak Tegas WNA Korea Selatan, Terduga Pemodal Tambang Ilegal di Hutan Lindung

Dalam surat keberatan yang diajukan pada 16 Agustus 2024, Kaligis mengkritik sejumlah pelanggaran prosedur, termasuk penangkapan yang dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas, tanpa dijelaskan pasal yang disangkakan, dan tidak adanya surat perintah penahanan yang disampaikan kepada keluarga klien.

Menurut Kaligis, kliennya dibawa ke kantor Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan ditahan tanpa dokumen sah, termasuk penahanan yang berlangsung dari 16 hingga 22 Agustus 2024. Bahkan, alat berat milik kliennya disita tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, yang menurut Kaligis melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

OC Kaligis menekankan bahwa tanah tempat kliennya beroperasi bukan kawasan hutan, dan kegiatan yang dilakukan adalah legal berdasarkan perjanjian sewa lahan.

BACA JUGA: OC Kaligis Anggap Penangkapan WNA Korsel di Tikke Sulbar Pelanggaran Prosedur Hukum

(Anhar)

Bagikan