Mamuju, Katinting.com – Operasi gabungan yang dipimpin oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama instansi terkait berhasil menangkap You Young Kyu (YYK) 72 tahun, warga negara asing asal Korea Selatan, yang diduga sebagai pelaku dan pemodal utama penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
BACA JUGA: OC Kaligis Anggap Penangkapan WNA Korsel di Tikke Sulbar Pelanggaran Prosedur Hukum
Dalam operasi ini, petugas menyita empat ekskavator, tiga dump truck pengangkut pasir, dan satu wheel loader. YYK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menghentikan perusakan kawasan hutan lindung dan ekosistem penting seperti mangrove serta daerah aliran sungai yang dirusak oleh penambangan ilegal. Tambang ilegal ini dianggap merugikan negara dan mengancam masyarakat sekitar.
“Ini adalah kejahatan serius. YYK harus mendapatkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera,” ungkap Rasio.
Penyidikan terhadap YYK tidak hanya berhenti pada tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga akan diterapkan penyidikan berlapis dengan tindak pidana pencucian uang. Pihak KLHK juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari kejahatan tambang ilegal ini.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak 2023, dengan YYK sebagai pemodal utama.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan pentingnya kerja sama antar instansi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, serta mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak dalam pengungkapan kasus ini.
KLHK berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup di Indonesia. (Zulkifli)