Busman Rasyid dan Agung Eko Yanto, Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual Kakanwil Kemenag Sulbar.
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual Kakanwil Kemenag Sulbar telah menyerahkan barang bukti ke penyidik Polda Sulawesi Barat.

Busman Rasyid dan Agung Eko Yanto, kuasa hukum korban, secara langsung menyampaikan berkas dan bukti-bukti gambar serta pakaian korban saat kejadian.

Penyerahan barang bukti di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) sebelum diserahkan ke penyidik PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar.

“Kami bawa barang bukti berupa gambar dan pakaian saat kejadian,” kata Busman.”Kami bawa barang bukti berupa gambar dan pakaian saat kejadian, semoga membantu penyidik untuk membuat perkara ini terang benderang. Dan kami hargai proses yang dilakukan oleh kepolisian,” kata Busman.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terlapor Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Segera Ditentukan

Lebih lanjut, Busman menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari bukti tambahan untuk memperkuat kasus kliennya.

Sebelumnya, pada 14 Maret 2024, Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung, dilaporkan oleh salah seorang pegawainya atas dugaan pelecehan seksual.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polda Sulbar, rencananya besok, Jumat 22 Maret 2024, akan ditentukan bisa lanjut atau tidak ketahap penyidikan.

(Anhar)

Bagikan