Mamasa, Katinting.com – Kejaksaan Negeri Mamasa menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 403.089.000,00 dari terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.
Keluarga terdakwa, atas nama Awalluddin, mengembalikan uang tersebut kepada Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa.
Kepala Seksi Inteligen Kejari Mamasa, Muh. Siddiq, menjelaskan bahwa terdakwa, bersama-sama dengan Daniel B, didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.
“Kasus ini tidak butuh waktu lama jika bukti pendukung dan bukti-bukti lainnya itu bisa memenuhi unsur untuk bisa dimasukkan kedalam proses tindak pidana. Jika cukup bukti, kita akan lanjutkan kasus ini,” ujar Siddiq, Kamis 21 Maret 2024.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,-. Pihak keluarga terdakwa Awaluddin pertama kali mengembalikan Rp. 100.000.000,- pada tanggal 16 Februari 2024. Kemudian, pada hari ini, Kejaksaan Negeri Mamasa menerima pengembalian sebesar Rp. 403.089.000,00.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H. Musa, menyatakan bahwa pengembalian tersebut merupakan tindakan itikad baik dari terdakwa untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
“Pemulihan ini dapat kami pertimbangkan dalam menentukan Surat Tuntutan selaku Penuntut Umum. Produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mamasa diharapkan menjadi buah manis Insan Adhiyaksa kepada masyarakat Kabupaten Mamasa,” tandasnya.
Hingga saat ini, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM Mamasa masih dalam tahap Pembuktiaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju. Perkara ini telah disidangkan sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga saat ini.
(Saldi)