Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan dalam Pilkada Mamuju 2024

Pera staf dan komisioner KPU Mamuju, Sudirman Samual.

Mamuju, Katinting.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024, tidak akan melibatkan pasangan calon dari jalur perseorangan. Hal ini terjadi karena hingga batas waktu pukul 23.59 WITA pada Minggu, 12 Mei, tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang mendaftar.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, Sudirman Samual, mengonfirmasi bahwa tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar sebagai calon jalur perseorangan.

Menurutnya, tahapan penyerahan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Masa penyerahan dokumen persyaratan dukungan calon perseorangan kita buka sejak tanggal 8 Mei 2024 dan berakhir tepat pukul 23.59 WITA pada Minggu, 12 Mei 2024,” jelas Sudirman, Senin, 13 Mei 2024.

Sudirman juga menjelaskan bahwa syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Mamuju adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, dengan dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten tersebut.

“DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Mamuju adalah sebesar 189.167 dengan jumlah 11 kecamatan. Dengan begitu, minimal dukungan calon perseorangan harus mencapai 18.917 dengan dukungan tersebar di minimal enam kecamatan,” tambahnya.

Keputusan KPU Mamuju Nomor 492 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2024 telah menetapkan persyaratan tersebut.

Kondisi ini menandakan bahwa partisipasi dalam Pilkada Mamuju 2024 akan terfokus pada pasangan calon resmi yang diusung oleh partai politik.

(*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat